Pejabat Banda Aceh Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Hubungan Sejenis

Penyidik dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh telah resmi menetapkan seorang pejabat eselon II sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan dalam konferensi pers bahwa berdasarkan bukti awal yang ada, kedua individu yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin.
Pejabat eselon II yang ditangkap tersebut berinisial F (58), sedangkan pria lainnya berinisial AM (22) yang merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Banda Aceh. Keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Agustus, sekitar pukul 18.50 WIB, di lokasi kantor pejabat tersebut.
Menurut M Rizal, dari keterangan yang diperoleh dan barang bukti yang ada, keduanya diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, yang dapat mengakibatkan hukuman cambuk bagi pelanggar.
Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
M Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kasur lipat yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti lainnya belum bisa dipublikasikan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Mengenai apakah tindakan keduanya merupakan pelanggaran berulang, pihak Satpol PP WH Banda Aceh memastikan bahwa ini adalah insiden pertama bagi mereka.
Kasur lipat merupakan salah satu barang yang diamankan, dan ada barang bukti lainnya yang tidak bisa diungkapkan kepada publik karena proses penyidikan yang masih berjalan. Ini adalah tindakan pertama bagi kedua tersangka, jelasnya.
Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam tanpa pandang bulu.
Dia menekankan bahwa tidak ada istilah tebang pilih dalam penegakan qanun jinayat. Semua warga Aceh, tanpa kecuali, akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.
➡️ Baca Juga: Daftar Laptop Spesifikasi Tinggi dengan Harga Terjangkau untuk Masyarakat Indonesia
➡️ Baca Juga: Iran Luncurkan Dua Rudal Balistik untuk Menyerang Pangkalan Militer Inggris




