happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Silfester Belum Dipenjara Bertahun-tahun, Kejagung Sebut Itu Kewenangan Jaksa Eksekutor

Silfester Matutina hingga saat ini belum menjalani masa hukuman penjara, meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus fitnah yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Isu mengenai eksekusi Silfester kembali mencuat setelah namanya sempat diusulkan untuk menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim. Namun, pengangkatan tersebut akhirnya dibatalkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tersebut berada di tangan jaksa eksekutor yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Pelaksanaan eksekusi adalah sepenuhnya kewenangan tim Jaksa Eksekutor yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang dikutip pada Senin, 28 September 2026.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan di balik keterlambatan eksekusi Silfester, Anang tidak memberikan penjelasan yang mendalam. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Jaksel.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.

Belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester menjadi sorotan publik setelah ia sempat diangkat sebagai Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim.

Anang memilih untuk tidak mengomentari terlalu banyak mengenai pengangkatan tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui informasi itu dari berbagai pemberitaan media, dan menyebut bahwa pengangkatan Silfester telah dibatalkan.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya mendengar informasi itu, tetapi sudah dibatalkan. Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Silfester adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kasus ini berawal dari pernyataan Silfester yang menyerang Jusuf Kalla, di mana ia menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa dan mengaitkannya dengan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Pernyataan tersebut berujung pada laporan polisi, dan kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Meskipun telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Silfester hingga kini belum menjalani hukuman yang dijatuhkan.

Namanya kembali menjadi sorotan publik setelah ia sempat diangkat sebagai Komisaris Independen di PT Pelindo Jasa Maritim. Namun, posisi tersebut hanya didudukinya untuk waktu yang sangat singkat sebelum akhirnya pengangkatannya dibatalkan.

    ➡️ Baca Juga: Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Menyatakan Puas dengan Layanan Mudik 2026

    ➡️ Baca Juga: Solok Terkena Banjir Bandang, Tim SAR Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    Related Articles

    Back to top button