Tawuran Geng Motor di Makassar Menewaskan Ojol, 19 Tersangka Mayoritas Remaja

Polisi telah menetapkan 19 individu sebagai tersangka dalam insiden bentrokan antar geng motor yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Bentrokan yang berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2026 ini mengakibatkan seorang pengemudi ojek online meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka parah.
Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Awal Chairuddin, mengungkapkan bahwa pengumuman terkait hasil penyelidikan ini disampaikan kepada publik setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Sebanyak 19 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan mayoritas di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat mengenai penanganan kasus perkelahian antar kelompok di Kota Makassar,” ungkapnya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, yang terletak di kawasan Sudiang. Polisi telah mengidentifikasi para tersangka yang berasal dari daerah Tamalanrea dan Kabupaten Maros.
Identitas para tersangka antara lain MW (16), DAR (16), RMA (15), FAF (16), MA (16), RO (16), AM (16), MAR (15), MFA (16), MF (16), MC (15), R (17), MI (16), RKA (15), AF (16), JF (17), H (16), dan RR (16).
Selain itu, terdapat tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam insiden ini dan saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian, dengan status sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketiga individu tersebut berinisial P, AI, dan IL.
Dalam kejadian tersebut, dua orang menjadi korban. AMN (24), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, meninggal di lokasi akibat luka yang parah. Sementara itu, seorang remaja berusia 16 tahun, MFS, selamat tetapi mengalami cedera serius dan masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Awal Chairuddin menjelaskan bahwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu Tabik 22 dan Warmen 27. Kedua kelompok tersebut sebelumnya telah sepakat untuk bertarung, yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai.
“Mereka telah sepakat untuk bertarung, yang kemudian menyebabkan konfrontasi antara kedua pihak. Tawuran berlangsung di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, pada pukul 02.30. Kelompok Tabik 22 menyerang kelompok Warmen 27, dan terjadi saling lempar batu serta anak panah,” jelas Kapolda sambil merinci kronologi peristiwa.
Setelah serangan awal, kelompok Warmen 27 membalas menggunakan senjata air soft gun, yang membuat kelompok Tabik 22 terpaksa mundur ke arah Kabupaten Maros.
Namun, aksi kejar-kejaran masih berlanjut. Kelompok Warmen 27 mengejar lawan mereka dengan menggunakan dua sepeda motor sambil melepaskan tembakan dan anak panah di sekitar simpang lima perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin.
➡️ Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 10 September 2026 dan Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung
➡️ Baca Juga: Indonesia Dicoret FIFA Karena Tolak Israel, Dampak Pernyataan Trump Soal Iran di Piala Dunia




