Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Yaqut ditangkap setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 12 Maret 2026, dengan status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB, menunjukkan situasi serius yang dihadapi mantan pejabat tersebut.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya yang ditetapkan oleh penyidik KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal, yaitu dua alat bukti yang sah.

“Pertimbangan kami adalah bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang jelas mengenai tindak pidana tersebut, yaitu bukti T-4 hingga T-117, yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia juga menekankan bahwa proses praperadilan hanya menilai aspek formal dari permohonan yang diajukan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah. Proses praperadilan hanya menilai aspek formal, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua bukti yang sah, dan tidak membahas substansi perkara,” jelas hakim.

Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut diabaikan oleh hakim karena dianggap tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum, termasuk sekumpulan artikel berita yang hanya bersifat informatif terkait perkara tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Meningkatkan Nilai Ekonomi Industri Kreatif Melalui Inovasi Produk Berbasis Limbah

    ➡️ Baca Juga: Mees Hilgers Beri Sinyal Comeback yang Membuat John Herdman Lega Meski Absen dari Timnas Indonesia

    Related Articles

    Back to top button