happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

122 Tersangka Narkoba Ditangkap di Jakpus, Temuan Barang Bukti Mengejutkan

Jakarta – Peredaran narkoba di Jakarta Pusat berhasil diungkap oleh aparat kepolisian melalui Operasi Nila Jaya 2026. Dalam operasi yang dilaksanakan selama periode 9 hingga 23 Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sebanyak 122 tersangka dalam 86 kasus narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa timnya terus melakukan pengejaran terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta Pusat dan juga lintas wilayah.

“Polres Metro Jakarta Pusat secara berkelanjutan melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di Jakarta Pusat maupun di daerah lain,” ungkap Reynold dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Dari total 122 tersangka yang berhasil diamankan, 109 di antaranya adalah laki-laki sedangkan 13 lainnya perempuan. Polisi mengidentifikasi 45 tersangka sebagai pengedar, sementara 77 lainnya berperan sebagai pengguna narkoba.

Banyak barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini. Polisi berhasil menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir pil ekstasi, 13,89 gram ganja, dan 25,29 gram tembakau sintetis.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 237 cartridge etomidate serta 92.844 butir obat terlarang yang termasuk dalam daftar G. Dari total pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani empat kasus besar yang signifikan.

Dari empat perkara besar tersebut, polisi berhasil menyita 64.320 gram sabu, 10.607 butir pil ekstasi, dan 228 cartridge etomidate. Sementara itu, satu kasus yang ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang menghasilkan barang bukti berupa 70.017 butir obat keras ilegal yang masuk dalam kategori daftar G.

Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan 69 laporan polisi terkait kasus narkoba. Polsek Metro Gambir dan Menteng masing-masing menangani dua laporan, sementara Polsek Metro Tanah Abang menangani lima laporan. Polsek Kemayoran mengelola dua laporan, sedangkan Polsek Johar Baru menangani enam laporan.

Reynold menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah dampak negatifnya bagi masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata dari Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” jelasnya.

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu S. Kuncoro, yang menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan berbagai ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.

Dengan melihat jumlah tersangka dan barang bukti yang cukup signifikan, ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh mereka bervariasi, tergantung pada peran dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

    ➡️ Baca Juga: Olahraga Lari Semakin Populer, 8.500 Pelari Siap Meriahkan Jakarta

    ➡️ Baca Juga: 8.000 Pelari Berpartisipasi dalam Ajang Lari di ICE BSD, Dari Nol Menuju Sukses

    Related Articles

    Back to top button