Pemeriksaan Saksi Pelapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo oleh Polisi

Proses penanganan laporan terkait dugaan kekerasan seksual kini telah memasuki tahap penting, yakni pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
Saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menggali informasi lebih dalam mengenai laporan tindak pidana yang sebelumnya telah diajukan kepada pihak kepolisian.
Selama proses pemeriksaan, saksi didampingi oleh tim penasihat hukum. Berbagai informasi dan keterangan disampaikan kepada penyidik untuk mendukung pendalaman isu yang telah dilaporkan.
Kuasa hukum, Igor K. Sowikromo, mengungkapkan bahwa keterangan saksi mencakup kronologi hubungan antara pelapor dan terlapor. Ini termasuk adanya hubungan pernikahan siri dan sejumlah insiden yang dilaporkan terjadi dalam hubungan tersebut.
Tak hanya keterangan saksi, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka memiliki beberapa bukti pendukung yang relevan dengan kasus ini. Salah satu bukti tersebut adalah rekaman video yang akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Igor berharap semua bukti dan keterangan yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi penyidik dalam melakukan pendalaman yang menyeluruh, profesional, dan objektif.
“Yang terpenting bagi kami adalah agar semua fakta dapat diperiksa secara jelas dan objektif. Kami menghormati jalannya proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterangan maupun alat bukti yang kami ajukan,” ujar Igor dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 September 2026.
Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap semua pihak terkait sangat penting dilakukan agar kasus ini dapat dipahami secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak saja.
“Kami berharap proses ini berjalan secara adil. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti. Oleh karena itu, kami mendorong agar pihak terlapor juga segera dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada penyidik,” tambahnya.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga mencakup adanya laporan balik terhadap pihak pelapor. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
➡️ Baca Juga: Jasa Pemasangan Wallpaper Dinding untuk Bisnis Rumahan yang Menjamin Hasil Rapi dan Profesional
➡️ Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur Pendidikan di Daerah Tertinggal Indonesia




