DPR Menyetujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA untuk Memperkuat Sistem Peradilan

Jakarta – DPR RI telah melaksanakan Rapat Paripurna di kompleks parlemen Senayan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR RI menyetujui sebanyak 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc yang berfokus pada hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) RI.
Keputusan untuk menyetujui calon-calon tersebut diambil setelah Komisi III DPR memberikan laporan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan oleh panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir, “Apakah laporan dari Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 ini dapat disetujui?”
Seluruh legislator yang berada di dalam rapat paripurna tersebut dengan serentak memberikan persetujuan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan bahwa panitia seleksi KY telah mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk MA. Selanjutnya, uji kelayakan atas nama-nama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil rapat pleno internal, Komisi III yang membidangi penegakan hukum sepakat untuk memberikan persetujuan terhadap seluruh nama yang diusulkan oleh KY.
Nama-nama calon hakim yang disetujui mencakup Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani untuk posisi hakim agung di kamar pidana, serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung di kamar perdata.
Selanjutnya, Mamat Ruhimat dan Musthofa ditunjuk sebagai hakim agung di kamar agama, sedangkan L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. ditetapkan sebagai hakim agung di kamar tata usaha negara dengan fokus pada pajak.
Di samping itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan juga disetujui sebagai hakim ad hoc untuk HAM, sementara Sudiyo ditunjuk sebagai hakim ad hoc untuk kasus tipikor.
Habiburokhman menyampaikan, “Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi membantu Komisi III DPR RI dalam menjalankan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
➡️ Baca Juga: Fakta dan Spesifikasi Rudal Sejjil Iran dalam Kemampuannya Menyerang Israel
➡️ Baca Juga: Freelance Kreatif: Transformasi Hobi Menjadi Pendapatan Online yang Stabil dan Berkelanjutan




