Pejabat Bank Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,4 Miliar untuk Percepat KPR di Karawang

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Karawang kini menyentuh area internal bank, dengan penetapan DMP, seorang pejabat dari Bank Himbara, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
DMP bukanlah sosok yang terlibat dari pihak pengembang perumahan, melainkan menjabat sebagai Retail Risk Officer (RRO) di Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada tahun 2021.
Penetapan status tersangka terhadap DMP ini menandai fase baru dalam penyidikan yang sebelumnya melibatkan empat individu dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS), yaitu VY, HJ, OH, dan HH.
DMP diduga terlibat dalam kasus ini setelah penyidik menemukan bukti adanya transaksi keuangan yang melibatkan HJ, salah satu tersangka dari PT BAS.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengungkapkan bahwa aliran dana yang diterima DMP mencapai total Rp1.455.339.000, atau sekitar Rp1,4 miliar.
“Penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan antara Tersangka HJ dan pihak yang berinisial DMP, yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) Bank Himbara Wilayah 1 RLPC pada tahun 2021,” ujar Dedy pada Selasa, 8 September 2026.
Uang yang diterima DMP diduga terkait dengan pengajuan KPR untuk proyek Citra Swarna Grande yang dimiliki oleh PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang. Berdasarkan bukti yang terkumpul, aliran dana tersebut diduga digunakan untuk mempermudah proses pengajuan KPR.
Sebelumnya, kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan dalam pengajuan KPR di dua proyek perumahan yang dikelola oleh PT BAS, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang terletak di Klari, Kabupaten Karawang.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data konsumen, serta pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.
Dengan ditetapkannya DMP sebagai tersangka, fokus penyidikan kini tidak hanya pada pihak pengembang, tetapi juga melibatkan seorang pejabat bank yang diduga menerima aliran dana dalam proses tersebut.
DMP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang untuk menjalani masa penahanan. Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp237.078.338.982, yang melibatkan 445 debitur.
➡️ Baca Juga: Masyarakat dan Mahasiswa Tuntut Pembahasan 5 RUU Strategis di DPR, Apa Saja?
➡️ Baca Juga: Ole Romeny Terkena Sanksi, Justin Hubner Cetak Gol Bunuh Diri: Nasib Pemain Timnas Indonesia Terancam?




