BPKH Implementasikan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji untuk Hindari Utang Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang mengembangkan skema cicilan pelunasan biaya haji untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah. Dengan pendekatan ini, diharapkan jemaah dapat menyiapkan dana secara bertahap, sehingga mereka tidak perlu menjual aset atau terjebak dalam utang saat waktu pelunasan tiba.
“Melalui sistem cicilan ini, calon jemaah diharapkan dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik. Mereka bisa menabung dan mencicil pelunasan, sehingga tidak akan terkejut saat tiba waktunya. Jika dilakukan secara mendadak, ada kemungkinan jemaah harus menjual aset dengan harga murah atau bahkan mengambil pinjaman,” ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander di Jakarta, Rabu.
Harry menambahkan bahwa mekanisme ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah, yang berperan sebagai pengatur dan pengawas. Mereka akan menentukan besaran setoran angsuran yang dapat dilakukan oleh calon jemaah.
Ia menjelaskan bahwa kepastian mengenai jumlah angsuran sangat penting agar calon jemaah dapat memulai perencanaan keuangan mereka jauh-jauh hari. Selama ini, jemaah diwajibkan membayar penuh biaya pelunasan saat pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji untuk tahun berjalan.
Harry mengemukakan bahwa kewajiban untuk menyediakan dana pelunasan dalam jumlah besar sekaligus dapat menjadi beban, terutama bagi jemaah yang memiliki pendapatan tidak tetap.
“Kami terus berkoordinasi dengan Menteri Haji dan Wakil Menteri Haji, serta para Dirjen. Kami berharap proses ini dapat terus didukung,” katanya.
Dia memberikan contoh bahwa calon jemaah yang memiliki penghasilan harian dan menyisihkan sebagian dari pendapatannya secara rutin akan lebih realistis dibandingkan dengan harus menyediakan dana puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, BPKH mendorong agar skema cicilan pelunasan tidak hanya berlaku untuk jemaah yang segera memasuki masa pelunasan, tetapi juga bagi mereka yang masih menunggu keberangkatan.
Harry menjelaskan bahwa pola ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Malaysia dan Brunei, di mana calon jemaah dapat mengumpulkan dana secara bertahap selama masa tunggu keberangkatan.
“Jika kita bisa mengurangi pengeluaran kopi sehari sebesar Rp50 ribu, itu terasa ringan. Dengan mencicil Rp50 ribu, jauh lebih mudah daripada harus melunasi Rp20 juta dalam waktu singkat,” tambahnya.
Untuk mendukung implementasi skema ini, Harry menyampaikan bahwa sejumlah bank syariah telah menunjukkan kesiapannya. BPKH juga membuka kesempatan bagi bank syariah lainnya untuk berpartisipasi dalam layanan setoran angsuran ini.
➡️ Baca Juga: Harga Nikel Stabil di Angka US$17 Ribu Per Ton Pasca Pengurangan Produksi oleh ESDM
➡️ Baca Juga: Aaliyah Massaid Khawatir Saat Thariq Halilintar Bermain Bola di Malam Hari Karena Trauma Ditinggal Ayah




