Polda Metro Diminta Periksa Proses Penerbitan Sertifikat Terkait Dugaan Pemalsuan PTSL Bogor

Jakarta – Penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor perlu dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif.
Hal ini mencakup analisis mengenai bagaimana dokumen yang dicurigai sebagai palsu dapat masuk ke dalam proses dan menjadi dasar penerbitan sertifikat. Menurut pengamat hukum, Prof. Henry Indraguna, saat ini pihak penyidik diketahui sedang berkonsentrasi pada 52 sertifikat dari total sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan pada tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa permasalahan dalam kasus ini tidak hanya bersinggungan dengan individu yang diduga membuat dokumen palsu. Proses verifikasi dan penerbitan produk pertanahan juga harus menjadi fokus dalam penyelidikan ini.
“Di sinilah potensi kasus ini dapat bertransformasi dari tindak pidana pemalsuan dokumen biasa, menjadi dugaan kejahatan yang terorganisasi yang memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan dalam mekanisme administrasi pertanahan,” ujar Prof. Henry pada Senin, 14 September 2026.
Prof. Henry juga mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam kasus ini perlu mempertimbangkan waktu terjadinya dugaan tindakan tersebut. Pasalnya, pemalsuan dokumen yang sedang diselidiki berkaitan dengan proses PTSL yang berlangsung pada tahun 2019.
Menurutnya, prinsip tempus delicti, atau waktu terjadinya tindak pidana, menjadi faktor krusial dalam menentukan hukum yang akan diterapkan.
“Namun, karena dugaan pemalsuan yang terjadi di Bogor berkaitan dengan proses PTSL pada tahun 2019, penerapan pasal hukum harus mempertimbangkan asas legalitas dan ketentuan transisi. Tidak adil secara hukum jika semua tindakan di tahun 2019 secara otomatis dikenakan ketentuan pidana yang baru berlaku pada tahun 2026. Hukum pidana tidak bisa diinterpretasikan dengan cara bahwa yang lebih baru dapat langsung diterapkan,” jelasnya.
Ia menilai bahwa jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak internal yang menyalahgunakan kewenangan, hal tersebut harus diteliti lebih lanjut berdasarkan bukti yang ada.
Sebelumnya, Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, dengan salah satu lokasi berada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Dua lokasi lainnya terletak di kawasan Cibinong dan Bojonggede.
Ajun Komisaris Besar Polisi DK Zendrato, selaku Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan terhadap dugaan mafia tanah dalam program PTSL yang terjadi di Kecamatan Bojonggede.
➡️ Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Untuk Diadili di Peradilan Umum
➡️ Baca Juga: Heboh! Deddy Corbuzier dan Cut Meyriska Kepergok Jalan Bareng




