pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Mendagri Menjelaskan Definisi Orang Asli Papua Secara Resmi dan Jelas

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait perdebatan mengenai definisi orang asli Papua (OAP), yang sebelumnya menjadi perhatian Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Dalam kunjungannya ke kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Tito mengungkapkan bahwa isu mengenai definisi OAP muncul akibat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.

“Masalah ini sebetulnya merupakan amanat dari revisi UU Otsus. Dalam diskusi mengenai revisi UU Otsus Papua, alokasi dana Otsus mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional,” jelas Mendagri saat menjawab pertanyaan dari wartawan.

Dana Otsus yang akan meningkat tersebut ditujukan untuk pengembangan komunitas OAP, sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan bersama DPR dan DPD. Namun, permasalahan muncul karena belum ada kesepakatan yang bulat mengenai makna dan definisi OAP.

Menurut Tito, terdapat perbedaan persepsi di antara berbagai pihak mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi OAP.

Beberapa pihak berpendapat bahwa untuk diakui sebagai OAP, seseorang harus memiliki kedua orang tua yang berasal dari Papua, sementara yang lain beranggapan cukup salah satu orang tua yang berasal dari Papua. Selain itu, ada juga yang menganggap bahwa anak yang diangkat sebagai anak adat juga termasuk dalam definisi tersebut.

“Dana Otsus ini sebenarnya dimaksudkan untuk disalurkan kepada OAP guna mendukung pengembangan dan percepatan pembangunan. Namun, definisi OAP yang mana yang akan disepakati menjadi pertanyaan penting,” tambah Mendagri.

Tito juga mengonfirmasi bahwa penjelasan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri HAM Natalius Pigai.

Ia menyatakan bahwa Pigai menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh Kemendagri.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengingatkan agar Kemendagri tidak merumuskan definisi OAP berdasarkan pertimbangan politik, karena hal ini bisa berpengaruh negatif terhadap representasi masyarakat asli Papua di masa depan.

“Negara tidak seharusnya menetapkan definisi terhadap suku, bangsa, ras, atau golongan tertentu,” ungkap Pigai setelah pertemuannya dengan Majelis Rakyat Papua di Jakarta.

Pigai mengaku mendapatkan informasi mengenai upaya Kemendagri dalam merumuskan kembali definisi OAP.

Ia menekankan bahwa negara tidak sepatutnya memberikan definisi politik kepada suatu suku atau kelompok masyarakat.

“Definisi yang berlandaskan politik itu dapat menimbulkan risiko yang sangat besar,” tegasnya.

Belakangan, Pigai melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa ia telah menerima penjelasan menyeluruh dari Mendagri terkait isu ini.

Dengan penjelasan yang diberikan, diharapkan akan muncul kesepahaman yang lebih baik mengenai definisi orang asli Papua, demi kepentingan pembangunan dan pengembangan masyarakat yang lebih inklusif.

    ➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Global Berpotensi Menambah Beban pada APBN Indonesia

    ➡️ Baca Juga: Rahasia Sukses di Dunia Sosial yang Jarang Diketahui

    Related Articles

    Back to top button