KPK Temukan Banyak Pihak Swasta Terkait Kasus Suap ATR/BPN Selain Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak swasta dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Awalnya, penyelidikan ini terfokus pada dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, kini KPK mulai memperluas jangkauan penyidikannya untuk mengungkap praktik serupa yang melibatkan berbagai entitas swasta lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tidak hanya terbatas pada perusahaan pengembang properti. Menurutnya, individu-individu dari pihak swasta juga sedang ditelusuri oleh tim penyidik.
“Praktik-praktik yang berkaitan dengan layanan pertanahan ini diperkirakan melibatkan berbagai entitas swasta,” jelas Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
“Penyelidikan ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB untuk Summarecon di Kabupaten Bogor.
Keesokan harinya, KPK mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah individu yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka yang diungkap meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat nama Rizal Pahlefi yang diduga merupakan pihak swasta atau perantara dari Summarecon. Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang juga dikenal sebagai Fahd Arafiq.
Dua tersangka lain adalah individu-individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dalam perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, KPK juga tengah menyelidiki alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi sehingga praktik yang diduga korup tersebut dapat terjadi.
KPK telah menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan tersebut. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai serta sejumlah barang bukti elektronik yang relevan.
➡️ Baca Juga: Jadwal Malam Lailatul Qadar 2026: Ketahui Tanggal dan Amalan Penting untuk Memaksimalkan Keberkahan
➡️ Baca Juga: Menlu Iran Menyatakan Mojtaba Khamenei Mengalami Luka Parah, Situasi Terkendalikan




