pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Investigasi Penerimaan dan Dugaan Mahasiswa Titipan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Wakil Rektor, dosen, dan Guru Besar di Universitas Soedirman (Unsoed). Proses pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Di antara para saksi yang dimintai keterangan adalah Wakil Rektor Bidang Akademik, Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kuat Puji Prayitno; dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas, Waluyo Handoko. Selain itu, beberapa dosen dari berbagai fakultas juga dipanggil, termasuk Mochamad Sugiyarto dari Fakultas Peternakan, Nana Sutikna dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Weda Kupita dari Fakultas Hukum, serta Untung Gunarto dari Fakultas Kedokteran. Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banyumas pada Selasa, 15 September 2026, bertujuan untuk menyelidiki proses penerimaan mahasiswa baru serta kemungkinan adanya mahasiswa yang diterima secara titipan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan memahami secara menyeluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama di jalur mandiri, serta dugaan adanya mahasiswa titipan. Keterangan dari para Wakil Rektor sangat penting karena mereka memiliki pengetahuan mendalam mengenai proses tersebut. Budi menambahkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Unsoed. Dalam konteks ini, terungkap bahwa Rektor Unsoed diduga berusaha meraih keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, dengan mengatur sebanyak 73 kursi untuk tujuan tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, KPK menemukan bahwa Rektor Unsoed menargetkan Fakultas Kedokteran, Perikanan, dan Hukum sebagai sumber potensi keuntungan. Biaya yang dikenakan untuk penerimaan mahasiswa baru ini bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai angka tertinggi sebesar Rp650 juta. Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan KPK di gedung Merah Putih. Keenam tersangka tersebut juga diduga telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang juga dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda

    ➡️ Baca Juga: Tiga Negara Ajukan Permohonan Pupuk Urea dari Indonesia Akibat Penutupan Selat Hormuz

    ➡️ Baca Juga: Kesehatan Mental: Kunci Hidup Sehat dan Bahagia

    Related Articles

    Back to top button