Pramono Tegaskan LPDP Jakarta untuk Warga Berprestasi dan Kurang Mampu, Bukan Titipan pihak Tertentu

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa program beasiswa LPDP Jakarta ditujukan khusus bagi mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dan bukan untuk mereka yang memiliki koneksi tertentu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung PMI DKI Jakarta, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis, Pramono menyatakan bahwa fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memberikan beasiswa kepada warga Jakarta yang memiliki prestasi akademis yang menggembirakan.
“Untuk menghindari adanya praktik titip-menitip dalam program LPDP Jakarta, kami bekerja sama dengan LPDP Pusat dalam proses seleksinya. Meskipun demikian, prioritas tetap diberikan kepada masyarakat Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik yang baik,” ujarnya.
Pramono juga menjelaskan bahwa program LPDP Jakarta telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026, yang berkaitan dengan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Program ini memberikan peluang bagi warga Jakarta yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat magister (S2) dan doktor (S3) di universitas-universitas terkemuka di seluruh dunia.
Dijadwalkan mulai pada tahun akademik 2027, program LPDP Jakarta akan membuka pendaftaran pada bulan September 2027 mendatang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program ini. Mekanisme seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI bertanggung jawab dalam menentukan penerima beasiswa, bidang studi, dan tujuan studi yang sejalan dengan kebutuhan sumber daya manusia di Jakarta sebagai kota global.
Selain membahas LPDP, Pramono juga mengungkapkan bahwa Pergub tersebut mengatur mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kini akan dibagi dalam dua tahap.
“Dengan adanya perubahan dari Badan Pusat Statistik mengenai desil, agar mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, untuk pertama kalinya dalam Pergub ini diatur dua tahap. Mereka yang tidak mengalami masalah semuanya akan langsung mendapatkan perpanjangan KJMU,” jelas Pramono.
Tahap kedua mencakup mahasiswa yang mengalami perubahan desil dan mungkin menghadapi kendala, seperti memiliki kendaraan pribadi, berasal dari keluarga aparatur sipil negara (ASN), atau memiliki properti dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya lebih dari Rp2 miliar.
“Untuk kategori tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kembali. Itulah sebabnya ada dua tahap dalam pengaturan ini,” tutup Pramono.
➡️ Baca Juga: Mengapa Semua Orang Membicarakan Selebriti Sekarang?
➡️ Baca Juga: Klarifikasi Clareesya Terkait ‘Gaya Takbir’ yang Viral Tanpa Menistakan Agama




