Dorong Kepatuhan Perusahaan untuk Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak Berkolaborasi

Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan kunjungan bersama ke berbagai perusahaan. Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025 ini bertujuan untuk menyelaraskan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan data kepatuhan perpajakan dari badan usaha. Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk ekosistem kepatuhan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta atau yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dapat terdeteksi lebih awal. Sinergi ini juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan di bidang perpajakan secara keseluruhan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Bapak Max Darmawan, menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola kepatuhan yang ada. Hal ini menjadi penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan lebih transparan.
“Dengan adanya berbagi data yang dilakukan secara terbatas dan terintegrasi, kami dapat memberikan edukasi serta pendampingan kepada perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban mereka, baik dalam hal perpajakan maupun ketenagakerjaan. Ini semua demi menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Bapak Hadi Purnomo, menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat jaringan pengaman sosial bagi seluruh tenaga kerja di tanah air. “Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak ini memungkinkan kami untuk mengidentifikasi potensi kepesertaan secara lebih akurat, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjamin. Dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, produktivitas kerja pun akan meningkat, dan kepatuhan pajak juga akan terjaga,” jelasnya.
Selain integrasi data dan peningkatan kepatuhan, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Perusahaan-perusahaan yang dikunjungi akan mendapatkan kemudahan dalam melengkapi data untuk dua program wajib pemerintah ini, sehingga prosesnya akan lebih efisien dibandingkan dengan memenuhi panggilan dari masing-masing lembaga secara terpisah. Perusahaan yang berhasil menunjukkan kepatuhan juga akan mendapatkan kepastian hukum, insentif, serta reputasi yang baik di mata publik dan mitra bisnis.
➡️ Baca Juga: Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Setelah Serangan Israel di Beirut
➡️ Baca Juga: Peluang Kerja Sampingan Freelance yang Minim Persaingan di Pasar Digital Modern




