Lucinta Luna Berusaha Tobat, Inilah Pandangan Hukum Transgender dalam Islam

Jakarta – Fenomena perubahan gaya hidup di kalangan selebritas kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada Lucinta Luna yang menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah membagikan foto dirinya mengenakan pakaian pria. Dalam unggahan tersebut, ia tampil dengan peci hitam dan busana koko saat merayakan Idul Fitri, momen yang biasanya diwarnai dengan pelaksanaan ibadah salat Id.
Transformasi ini memicu beragam reaksi dari netizen, terutama setelah percakapan antara Lucinta dan Ivan Gunawan menjadi sorotan. Dalam dialog tersebut, Lucinta secara terbuka menjelaskan motivasi di balik keinginannya untuk kembali menjalani hidup yang dianggapnya lebih sesuai dengan identitasnya.
“Aku sudah sepuluh tahun tidak pernah shalat, tidak melakukan ibadah apa pun. Jadi, bagaimana caranya agar aku tidak dihujat, tetapi tetap merasa tenang, damai, makanya aku memberanikan diri untuk kembali ke kodratku. Namun, aku melakukannya di luar negeri,” ungkap Lucinta Luna dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Butik Haji Igun, pada Kamis, 9 April 2026.
Ia juga menyatakan bahwa selama ini hidupnya dipenuhi tekanan yang sangat berat, sehingga berdampak pada kesehatan mentalnya. Ia bahkan harus mengandalkan obat penenang dan pendampingan psikiater selama waktu yang cukup lama.
“Tidak tenang, selalu menangis. Setiap malam. Menangis karena tekanan dari orang-orang,” ujar Lucinta Luna.
“Ih, aku capek seperti sudah jadi patung atau robot. Aku ingin menjadi diriku sendiri,” tambahnya.
Hukum Transgender dalam Islam
Di tengah pengakuan ini, kembali muncul diskusi mengenai pandangan Islam terkait transgender. Dalam ajaran Islam, perubahan jenis kelamin secara sengaja, baik dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya, dianggap tidak diperbolehkan. Hal ini juga ditegaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
“Allah murka dan mengutuk kaum pria yang berpakaian seperti wanita,” tegas Buya Yahya.
Pandangan ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang menyatakan bahwa operasi pergantian kelamin tanpa indikasi medis yang jelas adalah haram. Dari sudut pandang ini, identitas biologis seseorang tetap dianggap sebagai kondisi saat dilahirkan.
Meskipun demikian, Buya Yahya menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dalam menyikapi fenomena ini. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menghujat individu yang sedang menjalani proses pencarian jati diri dalam hidup mereka.
➡️ Baca Juga: Presiden Minta Reformasi Total Birokrasi Kementerian
➡️ Baca Juga: 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Asal Australia Hampir Terjual di Pasar Jakarta-Tangerang Jelang Lebaran



