Slot online yang mendapat banyak ulasan menarik

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus oriental empire celebration dengan sensasi menarik

Perkembangan game mobile dari pg soft dan pragmatic play

Bagaimana gates of olympus menarik perhatian penggemar game

Evaluasi data mahjong dinamika analytics

Slot online yang banyak direkomendasikan pengguna berpengalaman

depo 10k depo 10k
berita

KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.

Yaqut ditangkap setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis, 12 Maret 2026, dengan status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB, menunjukkan situasi serius yang dihadapi mantan pejabat tersebut.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya yang ditetapkan oleh penyidik KPK. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal, yaitu dua alat bukti yang sah.

“Pertimbangan kami adalah bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang jelas mengenai tindak pidana tersebut, yaitu bukti T-4 hingga T-117, yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia juga menekankan bahwa proses praperadilan hanya menilai aspek formal dari permohonan yang diajukan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah. Proses praperadilan hanya menilai aspek formal, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua bukti yang sah, dan tidak membahas substansi perkara,” jelas hakim.

Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut diabaikan oleh hakim karena dianggap tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum, termasuk sekumpulan artikel berita yang hanya bersifat informatif terkait perkara tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Mengatur Jadwal Digital dengan Lebih Teratur

    ➡️ Baca Juga: Manfaat Sabuk Fitness untuk Meningkatkan Kinerja Latihan Angkat Beban Berat

    Related Articles

    Back to top button