KPK Memanggil Plt Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Fikri Thobari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Hendri, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Hendri dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan mengenai kasus suap tersebut. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, di mana Hendri berperan sebagai Plt. Bupati Rejang Lebong atau juga sebagai Wakil Bupati.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Hendri bukan satu-satunya yang dipanggil. KPK juga mengundang beberapa saksi lainnya, termasuk YAS, seorang ibu rumah tangga, serta BD, AA, RP, MAP, RA, dan AY yang berasal dari kalangan swasta.
Selain itu, KPK telah memanggil ZE, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, serta RN, yang merupakan Kepala Subbagian Umum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
ZE diketahui adalah Zakaria Efendi, yang memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Rejang Lebong, dan kehadirannya diharapkan dapat membantu memperjelas situasi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Fikri Thobari, Hendri, serta sebelas orang lainnya terkait dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Setelah penangkapan, pada 10 Maret 2026, KPK membawa para tersangka, termasuk bupati dan wakil bupati, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
KPK kemudian merilis identitas para tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka termasuk Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, serta tiga individu dari perusahaan swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek yang dikelola di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026, menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran daerah.
KPK menduga bahwa Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek berkisar antara 10–15 persen dari tiga pihak swasta yang terlibat. Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR), yang semakin memperburuk citra pemerintahan lokal di Rejang Lebong.
Kehadiran Plt Bupati Hendri dalam pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus suap yang mencoreng nama baik pemerintah daerah. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Raymond dan Joaquin Paparkan Strategi Mengubah Keadaan untuk Kalahkan Fajar dan Fikri di All England 2026
➡️ Baca Juga: 7 Minuman Efektif untuk Menekan Nafsu Makan dan Menurunkan Berat Badan dengan Cepat




