Kepala Sekolah SMK Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Digunakan untuk Oplos Gas LPG

Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan tabung gas yang terjadi di sebuah gudang milik sekolah SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Aktivitas ini melibatkan pemindahan isi gas dari tabung berukuran 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram, yang jelas melanggar hukum.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat. Mereka melaporkan bahwa gudang di area sekolah tersebut digunakan sebagai lokasi untuk melakukan aktivitas pengoplosan tabung gas bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Hasil dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni Toro yang berperan sebagai karyawan serta KH, seorang oknum kepala sekolah. Keduanya ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yang relevan.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Toro di dalam gudang saat ia tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Melalui pengembangan penyelidikan dan pengakuan dari Toro, terungkap bahwa ia menjalankan kegiatan ilegal ini berdasarkan instruksi dari KH, oknum kepala sekolah di SMK tersebut. Polisi kemudian menangkap KH di kediamannya yang berlokasi di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pengoplosan ini sudah berlangsung sejak bulan Februari tahun ini. Modus operandi yang digunakan adalah membeli empat tabung gas ukuran 3 kilogram dari warung-warung, lalu memindahkan isinya ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dari merek Bright Gas.
“Pelaku membeli gas 3 kilogram dengan harga sekitar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Setelah diisi ke dalam tabung 12 kilogram, gas tersebut kemudian dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp 190.000. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran yang ada di pasaran, yaitu sekitar Rp 266.000 per tabung untuk Bright Gas. Dengan demikian, pelaku meraih keuntungan yang sangat signifikan,” ungkap Lilik pada hari Jumat, 10 April 2026.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di dalam gudang sekolah, yang meliputi tujuh regulator ganda, tiga potongan papan kayu, tiga potongan kayu kecil, satu obeng, satu unit timbangan, satu kantong plastik segel berwarna kuning, enam puluh empat tabung LPG ukuran 3 kilogram, tujuh puluh sembilan tabung LPG ukuran 12 kilogram, serta satu kardus tutup bekas tabung gas LPG 2 kilogram dan satu plastik karet seal tabung LPG.
➡️ Baca Juga: Perayaan Idul Fitri: Tradisi dan Adaptasi di Era New Normal
➡️ Baca Juga: Prabowo Dukung Penyitaan Aset Koruptor, Kode RUU Perampasan Aset?




