Jaksa Ungkap Penyitaan Puluhan Kilogram Emas dan Jutaan Dolar AS dalam Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini mengungkapkan adanya penyitaan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain barang berharga berupa emas dan dolar AS, JPU juga menemukan sejumlah mata uang asing lainnya yang diduga disembunyikan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di berbagai lokasi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menyatakan bahwa salah satu tempat penyimpanan aset tersebut terletak di brankas yang berada di rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan uraian dakwaan, tempat penyimpanan itu dikelola oleh seseorang yang dipercaya oleh Febrie, yaitu Don Ritto.
“Harta tersebut berada di ruang brankas di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 – 4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hanya bisa diakses oleh Don Ritto,” jelas Agus Sahat.
JPU menemukan di dalam brankas tersebut sebuah koper hitam yang berisi 49 batang emas dan koper hijau yang berisi 25 batang emas. Setiap batang emas memiliki berat satu kilogram, sehingga total berat emas yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai 74 kilogram.
Tak hanya emas, JPU juga mengungkap penemuan koper lainnya yang berisi 26.700 lembar uang pecahan 100 dolar AS, yang jika dihitung setara dengan 2,67 juta dolar AS, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Singapura.
JPU juga mencatat bahwa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk riyal, euro, yen, dan baht, ditemukan di beberapa lokasi lainnya.
Beberapa lokasi yang dimaksud mencakup brankas di PT KOIN Money Changer, brankas di restoran Cafe de’Clan Signature, serta sebuah kamar indekos yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
“Temuan tersebut menunjukkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan atas aset seperti saham, kendaraan, emas, tanah/bangunan, dan aset lainnya dengan menggunakan pihak ketiga, sehingga asal usul dan sumber harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi sulit untuk dilacak,” ungkap Agus Sahat.
Febrie Adriansyah sendiri didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
➡️ Baca Juga: Evaluasi Lini Pertahanan Tim Unggulan dalam Berita Olahraga Terkini yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: Muhammadiyah Tegaskan Serangan AS-Israel ke Iran Melanggar HAM dan Hukum Internasional




