Fakta Lengkap Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Penyebab Tanpa KDRT atau Orang Ketiga

Jakarta – Perceraian antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi terjadi setelah lebih dari 12 tahun perjalanan rumah tangga. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perpisahan mereka pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Tak lama setelah keputusan tersebut, Sara dan Demian memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan di balik keputusan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Dalam pernyataan yang diunggah secara bersamaan, keduanya menjelaskan bahwa perceraian ini adalah hasil dari perjalanan panjang yang telah mereka lalui bersama. Berikut adalah fakta-fakta lengkap mengenai perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya.
Keduanya tidak mengidentifikasi satu momen tertentu yang menjadi penyebab perceraian. Sebaliknya, mereka menekankan bahwa keputusan ini muncul setelah melalui banyak proses dalam kehidupan bersama mereka.
Sara dan Demian menyatakan bahwa setelah berusaha melewati berbagai tantangan, mereka akhirnya menyadari bahwa melanjutkan hidup secara terpisah adalah pilihan terbaik bagi mereka.
“Ini bukanlah hal yang mudah bagi kami untuk mengungkapkan berita ini. Setelah menjalani perjalanan yang panjang dan penuh usaha, kami akhirnya sepakat untuk berpisah dengan cara yang baik,” ungkap Sara dan Demian di akun Instagram masing-masing pada Jumat (9/10/26).
Dalam pernyataan yang sama, keduanya dengan tegas membantah dua isu yang sering kali diasosiasikan dengan keretakan rumah tangga mereka, yaitu kekerasan dalam rumah tangga dan adanya orang ketiga.
“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah. Tidak ada KDRT, tidak ada orang ketiga. Kami hanya dua individu yang setelah melalui banyak proses, menyadari bahwa mungkin jalan terbaik adalah melanjutkan perjalanan hidup masing-masing,” tulis Sara dan Demian dalam unggahan Instagram mereka yang sama pada Jumat (9/10/26).
Secara hukum, proses perceraian dimulai ketika Sara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3594/2026. Dalam hal ini, Sara berperan sebagai penggugat, sedangkan Demian tercatat sebagai tergugat.
Setelah pengajuan gugatan, proses persidangan dilaksanakan hingga akhirnya majelis hakim mengeluarkan putusan pada 8 Oktober 2026.
Selama proses persidangan, Demian diketahui tidak hadir dalam dua sesi meskipun telah menerima pemanggilan dari pihak pengadilan.
➡️ Baca Juga: 10 Cara Efektif Menjaga Kebersihan Kaki yang Sering Berkeringat dalam Sepatu
➡️ Baca Juga: Kemampuan Menghasilkan Uang Melalui Pembuatan Template Desain untuk Bisnis Online




