Komisi II DPR Akan Telaah Syarat Pendidikan Terkait Putusan MK Ijazah Gibran

Jakarta – Komisi II DPR RI memberikan respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang menyangkut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan ini berhubungan dengan masalah pemenuhan syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Gibran saat dia mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif segala aspek dari keputusan MK. Nanti, kami akan menyampaikan hasilnya kepada publik,” jelas Bahtra saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Bahtra juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Komisi II DPR RI belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut secara kelembagaan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh MK.
Seperti yang diketahui, pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau yang setara, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah juga menyimpulkan bahwa persoalan ini tidak lagi relevan untuk diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden, mengingat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa mereka tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana diminta oleh para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa fakta terkait dokumen pendidikan yang ditemukan oleh Mahkamah merupakan ranah lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
➡️ Baca Juga: Kisah Cinta Ratna Sari Dewi dan Soekarno: Awal Pertemuan Mereka di Jepang
➡️ Baca Juga: Final FIFA ASEAN Cup 2026: Pemain Indonesia yang Dapat Menjadi Ancaman bagi Thailand



