Kejagung Amankan Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Eks Sekjen ESDM Ditangkap di Purbalingga

Jakarta – Pelarian MTP, yang kini menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas nikel pada periode 2017-2020, akhirnya berakhir di Purbalingga, Jawa Tengah. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode 2013-2017 ini berhasil ditangkap oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
MTP ditangkap di sebuah rumah milik ASS yang terletak di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada hari Sabtu, 26 September 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah MTP tidak hadir ketika dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 25 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik sempat mengalami kesulitan saat berusaha memasuki rumah tempat MTP berada.
“MTP merupakan tersangka kelima dalam kasus ini yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 25 September 2026. Dalam kasus ini, MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2013-2017,” ungkap Anang dalam keterangannya pada Senin, 28 September 2026.
Setelah berhasil ditangkap dan identitasnya dikonfirmasi, MTP segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan yang dimulai dari dini hari.
“Hingga akhirnya, tersangka MTP berhasil diamankan di lokasi tersebut. Setelah memastikan identitasnya, pada pukul 01.28 WIB, Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI. Korporasi tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Agung menduga bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel selama periode 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam proses penyelidikan, terungkap adanya dugaan manipulasi dokumen terkait hasil uji kadar nikel. PT CNI diduga meminta NRH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari, untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Bahwa dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI secara ilegal meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak akurat, yang kemudian digunakan oleh PT CNI sebagai syarat untuk memenuhi dokumen ekspor nikel,” jelas Anang.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor. Masalah semakin rumit ketika rekomendasi izin ekspor disebutkan terbit meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diperlukan.
➡️ Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia di Liga Eropa: 2 Bintang Garuda Raih Kemenangan, Nathan Tjoe-A-On Terkenal
➡️ Baca Juga: Fit and Proper Test DK OJK, Hasan Fawzi Menargetkan Market Cap Rp25 Kuadriliun di 2031




