Prabowo Terbitkan Inpres untuk Larang Pembukaan Lahan dengan Pembakaran Hutan

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja menerbitkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berfokus pada penguatan penegakan larangan pembukaan lahan melalui pembakaran serta kontrol terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Inpres tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2026.
Melalui instruksi ini, Prabowo memerintahkan seluruh kementerian, lembaga pemerintah, serta kepala daerah untuk secara tegas menegakkan larangan terkait pembukaan lahan dengan cara membakar, serta melarang semua aktivitas pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum, baik secara pidana maupun perdata, serta sanksi administratif bagi individu atau pihak yang terlibat dalam tindakan pembakaran hutan dan lahan, baik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, maupun membiarkan kejadian tersebut.
Inpres ini juga mengatur dengan jelas mengenai batasan pengecualian dalam pembukaan lahan dengan menggunakan metode kearifan lokal. Pengecualian tersebut hanya dapat diterapkan jika memenuhi sejumlah syarat yang ketat.
Beberapa aturan yang ditetapkan antara lain membatasi luas lahan yang dapat dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mengharuskan adanya sekat bakar yang dikelola dengan ketat, serta melarang praktik tersebut di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.
Selain itu, kegiatan pembukaan lahan yang dilarang adalah yang ditujukan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun oleh pemegang izin atau hak konsesi.
Sebelumnya, Prabowo juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyerahkan daftar perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia menyatakan keheranannya melihat lahan yang sudah terbakar langsung dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk mencabut seluruh izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang terbukti terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026.
Dalam laporan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terdapat 138 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 18 lainnya diduga lalai dalam pengawasan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memproses delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Penyelidikan juga terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan 18 perusahaan lainnya.
Kapolri menambahkan bahwa saat ini ada 42 perusahaan yang sudah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin mereka. Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas dari perusahaan-perusahaan tersebut.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Risiko Psikologis Investor di Pasar Cryptocurrency yang Volatil
➡️ Baca Juga: Tren Film yang Akan Menguasai Tahun Ini




