Aturan Baru Ojol Segera Diterapkan, Termasuk Tarif dan Pengaturan Pengantaran Makanan

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses finalisasi regulasi yang akan mengatur ekosistem ojek online (ojol). Aturan ini tidak hanya menyasar layanan transportasi penumpang, tetapi juga akan mencakup pengantaran barang dan makanan melalui aplikasi digital.
Regulasi tersebut akan dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Beberapa ketentuan baru dalam Perpres ini menarik perhatian, terutama yang berkaitan dengan tarif, biaya yang dikenakan oleh platform, pendapatan pengemudi, serta pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian bagi pengemudi ojol adalah tentang biaya yang ditetapkan oleh platform.
Ia mengungkapkan bahwa biaya platform yang ditetapkan sebesar 8 persen sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku sejak 1 Juli. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Perpres yang mengatur ekosistem transportasi digital.
Aturan ini dipandang sebagai langkah yang memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online, terutama bagi layanan roda dua.
“Dalam rangka Perpres yang dikeluarkan, kami telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Seperti yang disampaikan oleh Presiden, pengaturan biaya platform sebesar 8 persen ini merupakan jawaban atas harapan para pengemudi online,” tegas Menhub Dudy.
Selain mengenai biaya platform, Kementerian Perhubungan juga mendapatkan otoritas untuk mengatur transportasi penumpang dan tarif yang berlaku.
Tarif yang ditetapkan nantinya akan menjadi salah satu acuan bagi kementerian lain dalam menyusun regulasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi baru ini adalah lingkup layanan yang diatur oleh pemerintah.
Sebelumnya, fokus regulasi lebih banyak tertuju pada transportasi penumpang, namun Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur pengantaran barang dan makanan dalam kerangka transportasi online.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa aturan ini telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi, penyedia platform, merchant, serta pelaku UMKM.
Ia menekankan bahwa pengaturan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dalam ekosistem yang selama ini tidak hanya digunakan untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mendukung aktivitas perdagangan dan pengiriman produk.
➡️ Baca Juga: Serangan AS-Israel Targetkan Pembangkit Listrik Nuklir Iran, Satu Korban Jiwa Tercatat
➡️ Baca Juga: Waka MPR Dorong Setiap Kebijakan Harus Tegakkan Prinsip Kesetaraan Gender




