Menkeu Suahasil Pastikan Pencairan Hak Restitusi Pajak untuk Pelaku Usaha Segera Terlaksana

Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pencairan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat akan segera dilakukan.
“Setiap hak yang dimiliki oleh pelaku usaha akan diberikan,” tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat.
Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan pembayaran restitusi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Lebih jauh, Suahasil juga menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk dalam penggunaan restitusi sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saya telah menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, untuk melakukan penanganan manajemen restitusi dengan baik, termasuk meningkatkan komunikasi mengenai manajemen restitusi yang kami jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan pendekatan yang selektif dan terukur.
Menurutnya, saat ini proses restitusi pajak pada sejumlah perusahaan sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana setiap tahapan harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, dan tentu saja DJP tidak akan melanggar SOP tersebut,” tambahnya.
Bimo juga mengungkapkan bahwa kebijakan terkait restitusi di masa yang akan datang akan mengikuti arahan Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Selain itu, pengembalian pajak juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan dan kondisi fiskal.
“Kami perlu memastikan bahwa pengembalian pajak selaras dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Selain itu, kami juga harus mengelola defisit anggaran agar postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kuat, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, restitusi pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi sesuai dengan penjelasan yang terdapat di situs resmi DJP.
Pertama, pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kondisi ini terjadi ketika wajib pajak telah membayar pajak, padahal menurut ketentuan yang berlaku, pajak tersebut seharusnya tidak perlu dibayarkan.
Kedua, pengembalian atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Proses restitusi dalam kondisi ini dapat diajukan ketika jumlah pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.
➡️ Baca Juga: Berita Olahraga Terkini: Analisis Persaingan Ketat Tim Menuju Puncak Klasemen
➡️ Baca Juga: 9 Anggota AHWA Adakan Pertemuan Tertutup di Ndalem Kesepuhan KH Wahab Hazbullah




