KPK Umumkan Tersangka OTT ATR/BPN, Identitas Lengkap dan Fakta Menariknya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan berbagai pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar rapat untuk membahas kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah resmi beralih ke tahap penyidikan.
“KPK telah melaksanakan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan keputusan yang diambil adalah untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ungkap Budi kepada jurnalis di Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Walaupun KPK telah memastikan adanya tersangka, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Identitas dari para tersangka masih dirahasiakan oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut juga belum memberikan rincian mengenai konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
OTT yang terjadi dalam kasus ini dilaksanakan oleh KPK pada hari Senin, 14 September 2026. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-20 yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pejabat di Kementerian ATR/BPN serta beberapa individu dari pihak swasta.
Di antara nama-nama yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi.
Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan indikasi korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain menangkap sejumlah individu, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai, yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Total nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disita ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan. Penyidik mengemas barang bukti tersebut dalam boks, kardus, hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan untuk membawa uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.
➡️ Baca Juga: Mesin Gol Kembali Beraksi dan Siap Menggempur Pertandingan Selanjutnya
➡️ Baca Juga: Jadwal Malam Lailatul Qadar 2026: Ketahui Tanggal dan Amalan Penting untuk Memaksimalkan Keberkahan




