Dampak Hukum dan Ekonomi 10 Persen Participating Interest Blok Tangguh bagi Papua Barat

Pemerintah bersama SKK Migas dan BP Tangguh diminta untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi mengenai pelaksanaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang terkait dengan Wilayah Kerja Tangguh. Permintaan ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat agar semua pihak yang terlibat dapat memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam pengelolaan sumber daya ini.
Dr. Filep Wamafma, Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, menegaskan bahwa PI sebesar 10 persen merupakan hak yang harus diperoleh oleh daerah, dan hal ini memiliki implikasi yang signifikan dalam aspek ekonomi, hukum, serta fiskal. Kejelasan mengenai hak ini akan membawa dampak positif bagi pengembangan daerah.
Dalam hal ini, jika terdapat penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan PI, perlu ada penjelasan yang transparan berdasarkan hukum yang berlaku, kontrak kerja sama, serta prinsip-prinsip good governance. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang ada.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Jika pelaksanaannya tidak dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, maka harus ada mekanisme untuk mengoreksi, melakukan pengawasan, serta pertanggungjawaban,” ungkap Filep dalam pernyataan resminya pada Rabu, 9 September 2026.
Kepastian hukum ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dan untuk mencegah kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpastian dalam pengelolaan PI. Dengan adanya kejelasan, semua pihak dapat beroperasi dengan lebih aman dan terencana.
Filep kemudian menggarisbawahi perbandingan antara perkembangan Papua Barat dan Kalimantan Timur, di mana hak PI 10 persen di beberapa blok migas telah dioperasikan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.
Sebagai contoh, PT. Migas Mandiri Pratama di Kalimantan Timur telah memberikan kontribusi yang mencapai Rp 679,295 miliar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah menerima penyertaan modal dari pemerintah sebesar Rp 160 miliar. BUMD ini juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen di beberapa wilayah kerja migas, yang semakin memperkuat kontribusinya.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang diperoleh dari PI 10 persen pada Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 45 miliar pada tahun 2026. Sebelumnya, dividen yang tercatat adalah sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2024 dan Rp 33 miliar pada tahun 2023, menunjukkan tren positif dalam pengelolaan sumber daya ini.
“Papua Barat memiliki Blok Tangguh yang sangat strategis dan sudah memiliki BUMD. Oleh karena itu, lembaga ini perlu segera dioptimalkan agar hak PI 10 persen dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Filep.
Ia juga mengingatkan bahwa jika PI 10 persen tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif yang serius. Penting bagi semua pihak untuk berpegang pada peraturan yang ada agar pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.
➡️ Baca Juga: Kemampuan Online yang Menguntungkan dengan Modal Terbatas untuk Pemula
➡️ Baca Juga: Kredit Mobil Tetap Menarik di Saat Pasar Otomotif Sedang Lesu




