Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Apakah Ia Akan Masuk Program Rehabilitasi?

Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat saat ini masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi terhadap artis Revaldo Fifaldi yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kita akan menunggu keputusan dari tim asesmen mengenai apakah dia akan direhabilitasi atau tidak,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Kita juga harus mencatat bahwa individu ini telah berulang kali terlibat dalam kasus yang sama. Berdasarkan keterangan yang ada, ini adalah perkara keempatnya,” tambahnya.
Revaldo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 609 KUHP yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika.
“Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat-obatan psikotropika tanpa izin,” jelas Nasriadi.
Sebelumnya, penangkapan Revaldo berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz yang terletak di Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat segera menuju lokasi tersebut. Setibanya di tempat, tim melihat seorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, yaitu artis Revaldo,” tuturnya.
Petugas lalu menangkap Revaldo dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya tiga plastik klip bekas sabu, dua korek api, tiga pipet, tiga alat bong, setengah butir Alprazolam, setengah butir Sanax, dua kotak penyimpanan, dan satu handphone milik tersangka yang ditemukan di rak sepatu,” jelas Nasriadi.
Saat diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal usul narkoba yang dimilikinya.
“Tim kemudian menginterogasi tersangka RF. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu melalui pemesanan dan pembayaran dengan cara transfer,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, Revaldo bukan kali ini saja terlibat dalam kasus narkoba. Dia pernah ditangkap pada tahun 2006 karena memiliki paket sabu dan divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 dengan kepemilikan 62 gram sabu. Pada tahun 2023, ia kembali ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Revaldo sebelumnya juga pernah mengungkapkan penyesalannya atas tindakan yang dilakukannya itu.
➡️ Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Global Berpotensi Menambah Beban pada APBN Indonesia
➡️ Baca Juga: Tasya Kamila Buka Suara Soal Perselingkuhan dengan Syahrini




