Usulan Jam Kerja 45 Jam per Minggu: Pengusaha Bandingkan Indonesia dan Vietnam

Usulan untuk meningkatkan batas jam kerja menjadi 45 jam per minggu muncul dari kalangan pengusaha yang terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah memasukkan masalah jam kerja ke dalam sepuluh isu prioritas yang dibahas dalam konteks RUU tersebut. Usulan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, pada akhir September 2026.
Tak hanya Apindo, usulan untuk penambahan jam kerja juga disuarakan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Organisasi ini meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan daya saing industri padat karya, terutama industri sepatu di Indonesia, yang harus bersaing dengan negara-negara produsen lainnya di kawasan Asia.
Salah satu hal yang menarik perhatian pengusaha adalah perbedaan durasi jam kerja reguler antara Indonesia dan Vietnam.
Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Aprisindo, Harijanto, mengungkapkan bahwa industri sepatu Indonesia kini menghadapi kompetisi langsung dengan Vietnam. Namun, dalam hal jam kerja, Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan negara tersebut.
“Saat ini, jam kerja di Vietnam mencapai 48 jam per minggu, sementara di Indonesia hanya 40 jam. Dengan perbedaan ini, kita sudah kalah 20 persen. Oleh karena itu, kami ingin mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45,” jelas Harijanto pada konferensi pers mengenai posisi dunia usaha terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 September 2026.
Dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, jam kerja reguler ditetapkan maksimal 40 jam per minggu. Para pengusaha berpendapat bahwa ketentuan ini dapat menjadi kendala ketika operasional perusahaan memerlukan waktu kerja yang lebih panjang.
Usulan untuk meningkatkan jam kerja menjadi 45 jam seminggu diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Para pengusaha khawatir bahwa kebutuhan untuk lembur yang melebihi batas jam kerja reguler dapat menimbulkan masalah hukum jika tidak didukung oleh dasar yang memadai.
Oleh karena itu, usulan batas jam kerja 45 jam per minggu dianggap sebagai langkah perlindungan hukum sekaligus memberikan keleluasaan bagi dunia usaha.
Selain fleksibilitas, daya saing industri juga menjadi faktor penting dalam pertimbangan ini. Aprisindo menilai bahwa perbedaan jam kerja dengan Vietnam dapat mempengaruhi kemampuan industri Indonesia untuk bersaing di pasar regional.
➡️ Baca Juga: Mobil Listrik Ternyata Tidak Selalu Menguntungkan dari Segi Biaya
➡️ Baca Juga: Nagoya Terendam Banjir, CdM Todotua Paparkan Kondisi Atlet Indonesia Menuju Asian Games 2026




