PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Terlibat

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melangsungkan sidang lanjutan yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang juga menyeret nama Roy Suryo. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
Agenda sidang hari ini berfokus pada pembacaan putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim.
“Pada Senin, 19 Oktober 2026, akan ada pembacaan putusan sela,” demikian dirilis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SIPP, sidang ini direncanakan mulai pukul 09.00 WIB dan akan digelar di ruang sidang utama.
Sidang yang membahas putusan sela ini bertujuan untuk menentukan apakah perlawanan yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima atau tidak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Roy Suryo telah melakukan penyerangan terhadap kehormatan Presiden Joko Widodo melalui penggunaan teknologi informasi, tanpa mampu membuktikan tuduhannya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang perdana yang membahas dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Roy Suryo terkait isu ijazah palsu Jokowi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 17 September 2026.
“Dia telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan hal yang tidak benar, dan dengan maksud supaya informasi tersebut diketahui publik. Meskipun diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan tersebut, dia tidak dapat melakukannya, dan tuduhan yang disampaikan bertentangan dengan pengetahuannya. Tindakan ini dilakukan melalui sarana teknologi informasi,” ungkap jaksa.
➡️ Baca Juga: Garuda Indonesia dan 8 Maskapai Internasional Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah Secara Bersamaan
➡️ Baca Juga: John Herdman Dapat Kabar Positif Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, 3 Pemain Timnas Indonesia Berprestasi di Eropa



