Petugas Bea Cukai Diperintahkan Kumpulkan Rp200 Juta Uang Setiap Bulan

Jakarta – Mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Heroe Hernanda, mengungkapkan adanya instruksi untuk mengumpulkan dana operasional tidak resmi yang mencapai Rp200 juta setiap bulan. Instruksi ini, menurut penjelasannya, disampaikan oleh atasannya saat ia masih bertugas di lingkungan Bea Cukai.
Gatot memberikan pengakuan ini saat bersaksi dalam persidangan terhadap Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di DJBC Bea Cukai. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2026.
Dalam kesaksiannya, Gatot menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Ia menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus menyetor dana dengan jumlah tertentu setiap bulan.
Saat ini, Gatot menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari pemilik Blueray. Namun, kasus yang menjeratnya belum memasuki tahap persidangan.
Dalam kesaksiannya, Gatot menyebut bahwa perintah untuk mengumpulkan uang operasional tidak resmi itu berasal dari Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ia juga menyebut nama Sisprian Subiaksono, yang merupakan Kasubdit Intelijen di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada waktu itu.
Gatot mengingat bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Ia mengaku dipanggil oleh Rizal bersama Sisprian untuk membahas pengumpulan dana tersebut.
Jaksa kemudian mendalami komunikasi antara Gatot dan Sisprian mengenai kontribusi untuk dana operasional tersebut. Jaksa menanyakan apakah Gatot pernah diminta untuk berperan dalam pengumpulan uang yang tidak dicatat dalam anggaran resmi.
“Ya, pernah,” jawab Gatot ketika ditanya tentang permintaan pengumpulan dana itu.
Jaksa selanjutnya meminta Gatot untuk mengingat waktu ketika permintaan tersebut disampaikan. Gatot menjelaskan bahwa kejadian yang paling jelas diingatnya terjadi sekitar akhir Juni atau awal Juli.
Keterangan Gatot menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat Budiman Bayu. Rizal dan Sisprian juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, namun mereka diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
➡️ Baca Juga: ESDM Tingkatkan Data Konsumen LPG 3 Kg untuk Penuhi Kebutuhan yang Melampaui Kuota
➡️ Baca Juga: Produk Tabungan Syariah Terbaik untuk Persiapan Haji Sejak Usia Muda




