Anggota DPR Tekankan Pentingnya Penyaluran Dana Bagi Hasil Tepat Waktu untuk Keberlangsungan Daerah

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menegaskan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari sumber daya alam perlu dilakukan secara tepat waktu dengan perhitungan yang akurat, transparan, dan adil. Keterlambatan dalam penyaluran atau kesalahan dalam penghitungan dapat menghambat pembangunan dan merugikan daerah-daerah penghasil.
“Dana Bagi Hasil bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana ini merupakan bagian krusial dari perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan penyalurannya tidak terlambat dan perhitungannya harus akurat agar tidak merugikan daerah penghasil,” ungkap Alfons dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 September 2026.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menekankan pentingnya perhatian terhadap kepentingan daerah penghasil sumber daya alam.
Kebijakan ini juga merefleksikan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan kekayaan alam secara berdaulat, serta memastikan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Alfons menjelaskan bahwa penghitungan DBH di sektor migas melibatkan data lifting dari Kementerian ESDM, penerimaan negara dari sektor migas, penetapan daerah penghasil, dan formula pembagian yang digunakan oleh Kementerian Keuangan.
Untuk itu, sangat penting bagi sinkronisasi data antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, kontraktor kontrak kerja sama, dan pemerintah daerah untuk diperkuat.
“Data mengenai produksi, lifting, harga, penerimaan negara, dan wilayah penghasil harus dapat diverifikasi secara bersama. Jangan sampai ada perbedaan data yang dapat mengurangi hak daerah. Setiap perubahan nilai DBH perlu dijelaskan secara terbuka agar pemerintah daerah dapat menyusun anggaran dengan tepat,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan per 30 Juli 2026, pagu DBH untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat pada 2026 mencapai Rp4,16 triliun. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penyaluran dana tersebut tercatat sekitar Rp1,66 triliun atau 39,93 persen.
Alfons menilai bahwa tingginya kontribusi DBH terhadap kapasitas fiskal daerah menunjukkan bahwa ketepatan dalam penyaluran sangat berpengaruh pada kesinambungan pembangunan, terutama bagi daerah yang masih membutuhkan percepatan dalam infrastruktur dan pelayanan dasar.
Oleh karena itu, Alfons mendorong pemerintah untuk mengembangkan sistem informasi DBH yang terintegrasi dan dapat diakses oleh pemerintah daerah. Sistem ini perlu mencakup data produksi dan lifting, dasar perhitungan, pagu, koreksi alokasi, jadwal penyaluran, dan realisasi transfer secara berkala.
➡️ Baca Juga: Perbedaan Diet Vegan dan Vegetarian: Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
➡️ Baca Juga: Peluncuran Besar Apple 9 September 2026: iPhone Lipat dan Era Baru di Bawah CEO John Ternus




