Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Kejagung Pastikan Pengembalian Rp401 Miliar Tak Menghentikan Kasus Korupsi Nikel Sultra

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) akan terus berlangsung meskipun perusahaan tersebut telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp401 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Proses penyidikan dalam kasus ini telah dinaikkan ke tahap yang lebih serius dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Hingga saat ini, belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Baru-baru ini, penyidikan terkait nikel di PT CNI telah ditingkatkan, dan penyidik telah menyita pengembalian uang sekitar Rp401 miliar,” ungkap Anang pada Rabu, 2 September 2026.

Anang menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Namun, langkah ini tidak menghentikan kelanjutan penyidikan.

“Proses hukum akan tetap berlanjut. Yang jelas, pengembalian dana ini tidak menghentikan tindakan pidana yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Di sisi lain, Anang juga mengklarifikasi isu yang menyebutkan adanya keterkaitan antara kasus PT CNI dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungan dengan PSN. Ini terkait dengan kegiatan pembukaan tambang di luar ketentuan, atau rekanan ekspor yang tidak sesuai dengan aturan. Ini berada di luar PSN,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menerima pengembalian dana sebesar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2017 hingga 2020.

Uang tersebut merupakan nilai kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam konteks dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya nikel tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penyerahan dana tersebut dilakukan oleh PT CNI pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.

“Tindakan penyidikan ini dilakukan untuk mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan nikel pada tahun 2017 hingga 2020,” jelasnya pada hari Senin, 31 Agustus 2026.

    ➡️ Baca Juga: Pentingnya Literasi Digital Lawan Krisis Informasi

    ➡️ Baca Juga: Inara Rusli Kembali Memakai Cadar, Simak Perubahannya yang Menarik

    Related Articles

    Back to top button