Hapus Nama Saksi, Febrie Adriansyah Cs Raup Rp60 M dan Sertifikat Hotel di Bali

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan rincian terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp60 miliar yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, JPU menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam importasi tekstil yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.
Perkara ini bermula ketika Heri Janto, Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (BAS), dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Setelah proses pemeriksaan, Heri menyampaikan informasi tersebut kepada Andy Chandra Tan, yang merupakan pemilik manfaat PT BAS.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh JPU, setelah itu, keduanya menghubungi Don Ritto, yang dikenal sebagai Idon, orang kepercayaan Febrie. Tujuan dari kontak ini adalah untuk mencari cara agar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dapat dihapuskan melalui pemberian sejumlah uang sebagai imbalan.
“Menanggapi permintaan tersebut, Don Ritto alias Idon bersedia untuk membantu. Selanjutnya, ia melaporkan hal itu kepada terdakwa, dan berdasarkan laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) memberikan persetujuan,” kata JPU dalam dakwaannya.
Setelah proses penyidikan berlangsung hingga kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, JPU menemukan bahwa nama Heri dan Andy tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara terkait kasus tekstil tersebut.
Situasi ini berlanjut dengan permintaan uang. Pada bulan Juli 2024, Don Ritto kembali menemui Heri dan Andy untuk membahas hal ini lebih lanjut.
Dalam dakwaan yang diajukan, JPU menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tampak sebagai bentuk kerja sama bisnis. Skema yang digunakan adalah melalui kerja sama surveyor batu bara antara perusahaan milik Don Ritto dan Heri serta Andy.
JPU kemudian mengungkapkan jumlah uang yang diduga diterima oleh Febrie dan rekan-rekannya melalui skema tersebut.
“Pada tanggal 11, 12, dan 13 November 2024, Terdakwa, melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, menerima uang sejumlah Rp60 miliar melalui PT KPE,” ungkapnya.
Namun, dugaan keuntungan yang diterima oleh Febrie dan kolega tidak hanya terbatas pada uang Rp60 miliar tersebut.
JPU juga menyebutkan adanya penerimaan aset berupa tanah yang terletak di Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp77 miliar.
Di samping itu, tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali yang terletak di Badung, dengan nilai hampir Rp20 miliar, turut disebutkan dalam rangkaian penerimaan tersebut.
JPU menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat hotel dilakukan oleh Don Ritto dengan alasan kerja sama dalam pengelolaan hotel.
➡️ Baca Juga: Indonesia Menguasai 60% Cadangan Nikel Dunia, Mendorong Pertumbuhan Industri Global
➡️ Baca Juga: Panggung IFA 2026 Berkilau dengan Karya Riris Ghofir yang Memukau dan Berkelas




