Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Simak Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan rencana pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan yang menyatakan bahwa siswa tidak akan naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong motivasi belajar di kalangan siswa, meningkatkan penguasaan materi pelajaran, serta memperkuat karakter dan mental peserta didik.
Mu’ti menegaskan bahwa saat ini, capaian akademik siswa masih perlu ditingkatkan agar mereka lebih siap menghadapi tantangan di masa depan. Dengan demikian, pemerintah sedang mengkaji mekanisme evaluasi kenaikan kelas yang tidak hanya berfokus pada nilai akademik, tetapi juga memperhatikan perkembangan karakter siswa secara menyeluruh.
“Dengan adanya kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, kami berharap siswa akan lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi pelajaran, serta membangun karakter dan mental yang tangguh,” ungkap Abdul Mu’ti saat memberikan penjelasan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada tanggal 17 Oktober 2026.
Rencana ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran yang terjadi di sekolah. Dengan mekanisme evaluasi yang sedang dirancang, kenaikan kelas diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi juga mencerminkan pencapaian dan perkembangan yang sesungguhnya dari peserta didik.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait rencana penerapan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas. Kebijakan ini juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan dari beliau.
“Saat ini, kami telah menyelesaikan proses pengkajian dan insya Allah, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2027/2028,” jelasnya.
Namun demikian, pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan penyelesaian beberapa persiapan regulasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menyelesaikan penyusunan peraturan menteri serta petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kedua perangkat tersebut sangat penting untuk menjadi landasan hukum dan memberikan panduan kepada satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kebijakan sebelum secara resmi diberlakukan.
Dengan langkah ini, mekanisme pelaksanaan dan evaluasi mengenai kenaikan kelas nantinya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu aspek penting dalam rencana kebijakan ini adalah penilaian terhadap peserta didik. Mu’ti menjelaskan bahwa evaluasi untuk kenaikan kelas mendatang tidak hanya akan mempertimbangkan kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran, tetapi juga faktor-faktor lain yang berhubungan dengan karakter dan perkembangan siswa secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Netizen Curiga Marshanda Sudah Menikah Diam-diam dengan Ivan Gunawan
➡️ Baca Juga: FPTI Berkomitmen Melindungi Korban Skandal Pelecehan Atlet Panjat Tebing



