Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Didesak Untuk Diadili di Peradilan Umum

Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak untuk mengalihkan perhatian dari proses penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang pembela hak asasi manusia. Kasus ini melibatkan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai pelaku, yang menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Ada upaya yang tampak jelas untuk membawa kasus ini ke ranah peradilan militer dan peradilan koneksitas, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dipenuhi oleh peradilan umum.

Bharata Ibnu Reza, Direktur Eksekutif DeJure, menegaskan penolakan terhadap penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer seperti yang disarankan oleh Puspom TNI, serta melalui peradilan koneksitas yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Ia menyampaikan pernyataan ini dalam rilis tertulisnya pada Jumat, 20 Maret 2026.

Menurut Bharata, penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer bukanlah langkah yang tepat. Ia menilai hal tersebut akan menyulitkan pencapaian keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Ia juga menyatakan bahwa peradilan militer tidak memenuhi kriteria peradilan yang baik dan adil (fair trial). Menurutnya, prosedur hukum yang dilakukan dalam konteks tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, terutama prinsip persamaan di depan hukum yang dinyatakan dalam konstitusi.

“Seyogianya, setiap individu harus diadili berdasarkan tindakan kriminal yang dilakukan, bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota militer atau bukan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Bharata menekankan bahwa membawa kasus Andrie ke peradilan militer bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum. Ia berpendapat bahwa keadilan dalam kasus ini akan sulit dicapai jika proses hukumnya dilakukan melalui peradilan militer.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa upaya penyelesaian kasus Andrie melalui pengadilan koneksitas juga merupakan langkah yang keliru. Saat ini, semua pelaku dalam kasus ini adalah anggota militer, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke dalam proses peradilan koneksitas.

“Pengadilan koneksitas berlaku hanya jika pelakunya terdiri dari anggota militer dan warga sipil. Dalam kasus Andrie, semua pelaku adalah anggota militer,” jelasnya.

Dari sudut pandang negara hukum, Bharata menyatakan bahwa baik peradilan militer maupun pengadilan koneksitas tidak memenuhi prinsip keadilan yang baik dan adil. Hal ini membuat kedua jenis peradilan tersebut tidak layak dijadikan mekanisme untuk mencapai keadilan dalam kasus Andrie. Selain itu, dalam praktiknya, kedua peradilan ini sering dipandang sebagai sarana untuk menghindari tanggung jawab hukum.

    ➡️ Baca Juga: Klarifikasi Clareesya Terkait ‘Gaya Takbir’ yang Viral Tanpa Menistakan Agama

    ➡️ Baca Juga: Lindungi Anak Sejak Dini, Kenali Bahaya Child Grooming di Lingkungan Keluarga

    Related Articles

    Back to top button