happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK Lagi, Temukan Belasan Aset Mewah di Depok

Rumah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat, kembali menjadi sasaran penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Kota Depok, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap kasus suap proyek yang terjadi di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Penyidik kembali melaksanakan penggeledahan di kediaman saudara YYS yang terletak di wilayah Depok,” jelas Budi dalam pernyataannya pada Senin (21/9/2026).

Hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Namun, diketahui bahwa Yayat memiliki sejumlah aset mewah yang tersebar di berbagai lokasi.

“Dia memiliki belasan aset mewah, yang terdistribusi di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” tambahnya.

Penyidik KPK masih terus mendalami dan menelusuri aset-aset lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.

Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah Yayat yang berlokasi di Cibubur.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti elektronik dan dokumen yang kemungkinan berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Yayat diduga menerima sejumlah aliran uang dari salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Dugaan penerimaan uang tersebut telah dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh YS dari tersangka SJ (Sarjan), seorang kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya pada Kamis (10/9/2026).

Di hari yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Yayat.

Budi menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan kasus ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dan hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka.

“Sprindik baru berlaku per Agustus 2026,” tuturnya.

Awal mula kasus ini diketahui bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi.

    ➡️ Baca Juga: Olahraga Lari Semakin Populer, 8.500 Pelari Siap Meriahkan Jakarta

    ➡️ Baca Juga: Mengatasi Rekan Kerja Toxic dan Mengganggu untuk Lingkungan Kerja yang Sehat

    Related Articles

    Back to top button