Purbaya Targetkan Penerapan Layer Baru Cukai Rokok pada Tahun Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk memperkenalkan struktur tarif baru dalam cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap industri dan regulasi rokok di Indonesia.
Namun, Purbaya menekankan bahwa implementasi rencana tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Untuk cukai rokok, kami berusaha agar dapat diterapkan tahun ini, tetapi kami belum melakukan pertemuan dengan parlemen. Kami masih menunggu jadwal yang tepat,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, yang dilaksanakan pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Purbaya menambahkan, setelah peringatan 17 Agustus, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan DPR untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan CHT ini.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan CHT adalah untuk mengalihkan peredaran rokok ilegal ke dalam sistem hukum yang sah dengan cara memungut cukai tertentu. Pemerintah juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang enggan beralih ke sistem legal dengan menutup saluran bisnis ilegal mereka.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan dari kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp 316,6 triliun, yang mengalami penyesuaian turun sebesar 1,2 persen dibandingkan proyeksi sebelumnya di APBN 2026 yang sebesar Rp 320,6 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.591,4 triliun, meningkat 12,1 persen dibandingkan dengan proyeksi APBN 2026 yang sebesar Rp 2.310,8 triliun.
Dengan demikian, total target penerimaan perpajakan ditetapkan mencapai Rp 2.908 triliun, meningkat sebesar 10,5 persen dari proyeksi APBN 2026 yang diperkirakan sebesar Rp 2.631,4 triliun.
Purbaya juga menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang akan memengaruhi penerimaan perpajakan di tahun mendatang. Di antaranya adalah proyeksi kinerja ekonomi untuk tahun 2027, kelanjutan reformasi perpajakan yang ada, serta risiko volatilitas harga komoditas.
Kebijakan perpajakan akan difokuskan pada empat strategi utama. Pertama, penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan di tingkat internasional. Kedua, peningkatan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi, sinergi antar lembaga, serta penegakan hukum yang lebih ketat.
Ketiga, penguatan sistem perpajakan untuk ekonomi digital yang lebih adil dan kondusif. Terakhir, insentif yang terarah akan diberikan untuk mendorong investasi dan hilirisasi di berbagai sektor.
➡️ Baca Juga: Mengatur Jarak Antar Level Beli Pyramiding untuk Strategi Trading yang Efektif
➡️ Baca Juga: Menerapkan Gaya Hidup Sehat Sesuai Kebutuhan Tubuh dan Aktivitas Harian Anda




