happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Tegaskan Masalah Ganti Rugi Belum Tuntas

Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, kini dilaporkan telah mendapatkan kebebasan bersyarat terkait kasus investasi bodong yang melibatkan platform Binomo. Namun, pihak korban mengungkapkan keprihatinan mengenai masalah ganti rugi yang masih belum diselesaikan.

Irsan Gusfrianto, pengacara yang mewakili para korban, menyatakan harapannya agar Indra Kenz tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak orang. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi mereka yang terdampak oleh kasus ini.

“Kami dari pihak kuasa hukum korban masih belum mendapatkan kepastian mengenai status kebebasan bersyarat Indra Kenz. Jika memang benar ia telah bebas, kami berharap insiden serupa tidak akan terulang di masa mendatang,” ujar Irsan ketika dihubungi pada tanggal 26 September 2026.

Irsan menjelaskan bahwa sebenarnya penggantian kerugian bagi para korban telah dilakukan melalui distribusi aset yang disita dari Indra Kenz. Namun, ia mengindikasikan bahwa proses ini masih menghadapi kendala, terutama dari pihak paguyuban.

“Sayangnya, hingga saat ini masih ada masalah yang berkaitan dengan pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Irsan menambahkan bahwa terkait isu ganti rugi ini, mereka telah melaporkan situasi tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut.

“Masalah ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/184/IV/2025/Bareskrim yang tertanggal 22 April 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Indra Kenz diberitakan telah bebas dari masa tahanan yang dijalaninya akibat kasus investasi bodong yang melibatkan platform Binomo. Kabar mengenai kebebasan ini muncul setelah seorang sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah video pertemuan emosional di media sosial.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, @parispernandes_, Paris menunjukkan momen saat menyambut Indra Kenz, yang juga sempat menginap di rumahnya setelah dibebaskan.

“Halo teman-teman, saya sangat bahagia dan terharu karena malam tadi ada seseorang yang menginap di rumah saya. Serius, teman-teman, sudah bertahun-tahun saya tidak bertemu dengan Abang ini. Akhirnya kami bisa bertatap muka lagi. Tadi malam saya menjemputnya dan dia menginap di rumah saya. Pokoknya, ke depannya kita akan bersama-sama,” ungkap Paris dalam unggahannya yang diposting pada 25 September 2026.

Pada tahun 2022, Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis hakim. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana penyebaran informasi yang tidak benar serta pencucian uang.

    ➡️ Baca Juga: TNI AL Evakuasi 22 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 pada Hari Kedua Pencarian

    ➡️ Baca Juga: Tim SAR Intensif Mencari 5 Jurnalis Hilang di Perairan Selatan Anak Krakatau

    Related Articles

    Back to top button