PNBP Imigrasi Mencapai Rp8,68 Triliun, Visa Sebagai Sumber Utama Pendapatan Negara

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencapai angka luar biasa, yaitu Rp8,68 triliun per 12 Oktober 2026. Capaian ini telah melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp8,51 triliun, dengan sektor visa berperan sebagai kontributor terbesar dalam pendapatan negara melalui layanan keimigrasian.
Capaian ini setara dengan 101,88 persen dari target PNBP yang ditetapkan untuk tahun 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi juga memproyeksikan bahwa penerimaan ini akan terus meningkat dan diperkirakan dapat mencapai Rp10,9 triliun pada akhir tahun.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa pencapaian ini sejalan dengan strategi kebijakan keimigrasian yang bertujuan untuk menarik wisatawan berkualitas, sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Kami sangat bersyukur atas kebijakan keimigrasian yang berhasil mendorong kedatangan wisatawan berkualitas yang memberikan kontribusi signifikan bagi ekonomi negara,” ungkap Hendarsam dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Hendarsam, tingginya angka penerimaan PNBP ini mencerminkan kualitas layanan keimigrasian yang disediakan oleh pemerintah. Capaian ini juga menunjukkan besarnya kontribusi dari berbagai layanan, mulai dari penerbitan visa hingga pengurusan paspor dan izin keimigrasian.
Sektor visa menjadi penyumbang terbesar bagi PNBP Imigrasi hingga 12 Oktober 2026, dengan penerimaan yang dihasilkan mencapai sekitar Rp4,7 triliun atau 55 persen dari total penerimaan.
Selain sektor visa, ada beberapa layanan lain yang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara. Berikut adalah rincian kontribusi dari beberapa layanan tersebut:
– Penerbitan paspor
– Izin keimigrasian
– Izin masuk kembali
– Layanan penanganan warga negara asing
– Pelayanan lainnya di bidang imigrasi
Dominasi sektor visa dalam kontribusi PNBP menempatkan layanan ini sebagai sumber utama pendapatan keimigrasian. Di sisi lain, layanan paspor serta izin keimigrasian juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total PNBP.
Dari perspektif pertumbuhan tahunan, penerimaan PNBP Imigrasi hingga periode itu meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya di 2025.
Dengan realisasi yang telah melebihi target tahunan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkirakan bahwa penerimaan masih memiliki potensi untuk meningkat hingga akhir Desember 2026.
Di tengah peningkatan penerimaan ini, Ditjen Imigrasi juga memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Hendarsam menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat sepanjang tahun 2026. Hingga 12 Oktober, Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 5.310 WNA dan mencatatkan 3.950 orang dalam daftar penangkalan.
➡️ Baca Juga: Kadin Dukung Sarmuji Tingkatkan Perlindungan Industri Terhadap Produk Impor yang Menggempur
➡️ Baca Juga: Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Bercerai Setelah 8 Bulan Menikah, Ini Akar Masalahnya




