happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Mas Bechi, Terpidana Pencabulan Santri, Sudah Bebas Sejak Agustus 2025

Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi, terpidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap santri, telah resmi bebas dari penjara. Putra dari kiai yang mendirikan pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, ini menerima pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Pernyataan mengenai pembebasan Bechi telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Budi W, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik di Ditjen PAS, menyatakan bahwa Mas Bechi telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2025.

“Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2025,” jelas Budi W pada 21 September 2026.

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun akibat tindakan kekerasan seksual terhadap seorang santri. Kasus ini pernah menjadi sorotan masyarakat pada tahun 2022 ketika pihak kepolisian melakukan pengepungan di area pesantren untuk menangkapnya.

Meskipun dijatuhi vonis tujuh tahun, masa hukuman Bechi seharusnya berlanjut hingga tahun 2029. Namun, Ditjen PAS menegaskan bahwa status Bechi saat ini bukanlah bebas penuh, melainkan bebas bersyarat.

Budi juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah narapidana memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

“Status Bechi adalah Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap narapidana,” ungkapnya.

Dalam kerangka pembebasan bersyarat, narapidana akan beralih menjadi Klien Pemasyarakatan, dan mereka akan terus berada di bawah bimbingan serta pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga memiliki kewajiban tertentu, termasuk kewajiban untuk melapor secara rutin.

Ditjen PAS memastikan bahwa dalam proses integrasi Bechi, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan.

“Imipas menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk Bechi. Semua narapidana yang memenuhi syarat program integrasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi, yang merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan dengan korban seorang santriwati. Putusan ini sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan pada 2 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Mas Bechi terbukti bersalah melakukan tindakan yang didakwakan.

    ➡️ Baca Juga: Transformasi Garuda Indonesia 2026: 11 Inisiatif Strategis untuk Meningkatkan Kinerja

    ➡️ Baca Juga: Menkes Sebut Hampir Dua Juta Orang Sudah Manfaatkan CKG

    Related Articles

    Back to top button