MUI Peringatkan: Label ‘No Pork No Lard’ Tidak Menjamin Kehalalan Produk

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan bahwa label “no pork no lard” yang sering dipasang di restoran tidak cukup untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan memenuhi syarat kehalalan.
Menurut Asrorun, label tersebut hanya merupakan pernyataan sepihak dari pihak pengusaha. Ia menegaskan bahwa tidak semua menu yang bebas dari bahan babi dan lemak babi bisa otomatis dianggap halal.
Kehalalan suatu makanan tidak hanya bergantung pada adanya atau tidaknya unsur babi, tetapi juga melibatkan bahan baku, metode pengolahan, dan cara penyembelihan hewan.
Asrorun memberi contoh bahwa meskipun sebuah menu berbahan dasar daging sapi, kehalalannya harus tetap diperiksa dari cara penyembelihannya hingga proses pengolahannya.
“Jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam, meskipun daging tersebut adalah sapi, namun jika tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya menjadi haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim,” jelasnya.
Situasi yang sama juga dapat terjadi pada makanan yang berasal dari laut. Secara umum, ikan adalah bahan makanan yang halal, namun cara pengolahannya dapat memengaruhi status kehalalannya.
“Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah proses pengolahan. Contohnya, meskipun ikan yang digunakan untuk menu seafood adalah halal, jika dalam proses memasaknya ditambahkan bahan yang tidak halal, seperti arak, maka status halalnya bisa dipertanyakan,” tegas Asrorun.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai kehalalan suatu produk. Pernyataan mengenai kehalalan seharusnya tidak hanya berlandaskan pada klaim sepihak dari pengusaha, melainkan harus melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal.
“Aspek ini sangat penting. Tidak cukup hanya dengan menyertakan label ‘no pork no lard’ dan menyatakan halal, tanpa melalui proses sertifikasi yang sah,” ungkapnya.
Asrorun juga mengingatkan bahwa menyampaikan informasi yang tidak akurat mengenai kehalalan dapat berakibat pada masalah hukum. Ia mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal produk mereka agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
➡️ Baca Juga: Polisi Periksa 44 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
➡️ Baca Juga: Jurnalisme di Era Digital: Tantangan dan Peluang




