pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
otomotif

Jadwal SIM Keliling Kamis 10 September 2026 dan Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Kamis, 10 September 2026, untuk masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di DKI Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut mencakup lobi depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, lobi utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir di samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, lobi selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM lama dalam bentuk asli dan fotokopi, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Kamis, 10 September 2026, akan tersedia di Mall BTM dan Mall Boxies Tajur. Kedua lokasi ini akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga Bekasi, terdapat dua lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan. Layanan akan tersedia di Mall Ciputra Cibubur dan Metropolitan Mall, masing-masing beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Di Bandung, layanan SIM Keliling juga hadir di dua titik pada Kamis, 10 September 2026. Bus pertama akan berada di The Kings, Jalan Kepatihan, sementara bus kedua akan ditempatkan di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.

Pelayanan SIM Keliling di Bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan akan berakhir ketika proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Para pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Selain KTP dan SIM lama, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya resmi untuk perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru di Satpas.

    ➡️ Baca Juga: Layanan BPJS: Apa yang Perlu Anda Ketahui

    ➡️ Baca Juga: Regulator AS Mengkritik Dampak Kendaraan Otonom pada Tindakan Respons Darurat

    Related Articles

    Back to top button