Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ditemukan! AC, Sofa, dan TV Disita

Bangunan yang dikenal sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini sedang dalam proses pembongkaran.
Keputusan ini diambil setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu, 30 September 2026.
Fasilitas tersebut menjadi pusat perhatian publik setelah terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, mengungkapkan bahwa semua bagian dari bangunan yang diperiksa telah didokumentasikan dengan baik oleh tim Kemenimipas.
“Semuanya telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventaris,” ungkap Sugiat.
Sugiat menambahkan bahwa pembongkaran bangunan ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam informasi yang diterima oleh Komisi XIII, bangunan tersebut tidak terdaftar sebagai aset Kemenimipas, dan proses pembangunannya tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lokasi bangunan yang berdekatan dengan aliran sungai juga menjadi sorotan karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Sugiat menegaskan bahwa teknis pelaksanaan pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenimipas.
“Teknis pelaksanaan pembongkaran itu ada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tambahnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan agar proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang sedang berlangsung.
Rieke menekankan pentingnya untuk mendokumentasikan, mencatat, dan mengamankan semua barang dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan sebelum dilakukan pembongkaran.
“Silakan saja jika mau dibongkar. Namun, semua barang bukti fisik seperti AC, sofa, dan TV layar lebar harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” tegas Rieke.
Barang-barang yang dimaksud mencakup pendingin udara, sofa, televisi, dan berbagai fasilitas lain yang ada di dalam bangunan tersebut.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa proses pembongkaran tidak menghilangkan barang-barang yang masih diperlukan dalam pemeriksaan dan tindak lanjut hasil temuan Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN).
➡️ Baca Juga: Mengatasi Rekan Kerja Toxic dan Mengganggu untuk Lingkungan Kerja yang Sehat
➡️ Baca Juga: Heboh! Deddy Corbuzier dan Cut Meyriska Kepergok Jalan Bareng




