FEKDI dan IFSE 2026: Indodax Perkuat Ekosistem Kripto Nasional dengan Strategi Terpadu

Jakarta – Perkembangan aset kripto dan teknologi blockchain di tanah air kini memasuki fase yang lebih luas, didorong oleh meningkatnya adopsi dari masyarakat serta inovasi yang berbasis aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,93 juta per Juli 2026, dengan total nilai transaksi perdagangan aset kripto dari Januari hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp171,12 triliun.
Perkembangan ini menjadi salah satu fokus utama dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Acara ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari regulator, pelaku industri keuangan digital, hingga talenta digital, untuk membahas arah pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.
Dalam sebuah sesi panel yang membahas risiko penggunaan Platform Aset Kripto Digital (PAKD) ilegal serta upaya pengamanan ekosistem Aset Kripto Digital (AKD), William Sutanto, CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), menekankan bahwa besarnya basis pengguna dan nilai ekonomi yang berkembang menunjukkan bahwa aset kripto kini semakin dianggap sebagai elemen strategis dalam kemajuan ekonomi digital Indonesia.
“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan saat ini masih dalam tahap pertumbuhan. Karakter kripto yang tanpa batas memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai platform exchange dari berbagai lokasi. Oleh karena itu, tantangan utama adalah bagaimana ekosistem lokal dapat terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat bagi pengguna serta perekonomian Indonesia,” ujar William dalam keterangannya pada 23 September 2026.
William juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan langkah-langkah yang bisa diambil oleh semua pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem kripto nasional serta mengurangi penggunaan PAKD ilegal.
“Langkah pertama adalah meningkatkan literasi masyarakat, termasuk memberikan penjelasan tentang platform-platform yang memiliki izin di Indonesia dan risiko yang dihadapi bila menggunakan platform ilegal. Selanjutnya, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berkomunikasi untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat. Bursa juga berperan sebagai penghubung antara industri dan regulator, sehingga solusi yang diambil dapat tetap melindungi konsumen sambil mendukung pertumbuhan industri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pandangan ini sejalan dengan pernyataan Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang menekankan bahwa inovasi dalam keuangan digital harus beranjak dari fase eksperimen menuju implementasi yang memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi riil.
➡️ Baca Juga: Skandal Akademis: Apa yang Terjadi di Balik Layar?
➡️ Baca Juga: 4.000 Pengunjung Padati Kebun Raya Bogor pada Hari Terakhir Cuti Bersama




