RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan, Dunia Usaha Khawatir Terhadap Potensi PHK yang Tidak Seimbang

Jakarta – Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai keberlangsungan dunia usaha di tengah regulasi yang akan segera disahkan.
Apindo menilai bahwa pengesahan RUU tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada perlindungan pekerja semata, tetapi juga perlu memasukkan aspek keberlanjutan bagi dunia usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan bahwa para pelaku usaha merasa cemas jika RUU Ketenagakerjaan hanya akan menekankan perlindungan pekerja tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja.
“Informasi terkini mengenai posisi RUU Ketenagakerjaan, yang juga dikenal sebagai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas. Rencananya, pekan depan RUU ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPR sebelum masa reses,” ungkap Shinta dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
“Kekhawatiran kami adalah jika RUU ini tidak seimbang dan hanya fokus pada perlindungan, dampaknya akan terasa besar bagi dunia usaha. Hal ini terutama berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan kerja baru,” tambahnya.
Shinta menegaskan bahwa Apindo mendukung penguatan perlindungan pekerja, tetapi regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi pasar kerja di Indonesia, termasuk tingginya jumlah pekerja yang berada di sektor informal.
Saat ini, proporsi pekerja informal telah mendekati 60%. Ini menjadi tantangan serius mengingat Indonesia masih memerlukan penciptaan lapangan kerja formal dalam jumlah yang lebih besar.
“Jika regulasi ini tidak dirumuskan dengan baik dan hanya berfokus pada perlindungan, bagaimana nasib pekerjaan itu sendiri? Pekerjaan juga perlu dilindungi. Kami ingin menghindari angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih tinggi dan sekaligus menciptakan peluang kerja baru,” tegasnya.
Dialog antara pengusaha dan pekerja tidak menunjukkan titik temu yang jelas.
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan dinamika dunia kerja ke depannya. Apindo berharap aturan yang baru nantinya tidak akan menghambat upaya dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Ia juga menceritakan bahwa Apindo sebelumnya telah melakukan dialog dengan pemerintah dan serikat pekerja untuk membahas berbagai isu terkait RUU tersebut. Namun, Shinta mengakui bahwa masih terdapat perbedaan pandangan yang cukup signifikan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi ini.
➡️ Baca Juga: Pria Tanpa Busana Mengamuk dan Pukul Pemotor di Lenteng Agung, Diamankan Polisi
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Menghadirkan Efisiensi Penggunaan Untuk Aktivitas Digital Harian




