NasDem Ajukan Parliamentary Threshold 7 Persen dalam Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya

Jakarta – Dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Partai NasDem mengajukan proposal untuk meningkatkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Dia menjelaskan bahwa alasan di balik usulan ini adalah untuk memperkuat keberadaan partai politik, meningkatkan efektivitas pemerintahan, serta memperkuat kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Muhammad Rifqinizamy, rencana tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan sistem kepartaian yang lebih kokoh dan terorganisir.
Ia berpendapat bahwa partai politik perlu memiliki ideologi yang jelas, struktur organisasi yang solid, serta dukungan dari masyarakat yang cukup agar dapat menjalankan fungsi politik secara berkelanjutan.
“Partai NasDem meyakini bahwa kesehatan suatu partai dapat dinilai dari kemampuannya dalam membangun institusi. Sebuah partai harus memiliki basis ideologi, struktur, dan dukungan yang kuat dari masyarakat,” ungkap Rifqi kepada wartawan pada Jumat (9/10/2026).
Rifqi menegaskan bahwa usulan ambang batas 7 persen bukanlah upaya untuk membatasi hak warga negara dalam mendirikan partai politik.
Ia juga berpendapat bahwa setiap partai harus mampu mendapatkan dukungan pemilih yang cukup agar dapat meraih kursi di DPR.
Menurutnya, hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan mendirikan partai tetap terjamin. Sementara itu, ambang batas parlemen berfungsi sebagai regulasi dalam sistem pemilu untuk menentukan partai politik yang berhak ikut dalam penghitungan kursi DPR berdasarkan suara nasional yang diperoleh.
“Partai politik tentu saja diperbolehkan untuk berdiri. Namun, dalam konteks pemilu, perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa partai yang lolos ke parlemen memiliki dukungan dan struktur yang memadai,” tuturnya.
Rifqi menjelaskan bahwa ada tiga argumen utama yang mendasari usulan NasDem terkait ambang batas ini.
Pertama, usulan ini bertujuan untuk mendorong penguatan institusi partai politik agar memiliki ideologi yang jelas, struktur organisasi, dan basis dukungan masyarakat yang solid.
Kedua, meningkatkan efektivitas pemerintahan dalam kerangka sistem presidensial.
Rifqi mengungkapkan bahwa jumlah partai yang lebih sedikit di parlemen akan memudahkan koordinasi politik dan mendukung proses pengambilan keputusan antara pemerintah dan DPR.
“Pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial akan semakin kokoh tanpa gangguan dari terlalu banyak partai politik,” jelasnya.
Ketiga, meningkatkan efektivitas kerja anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan demikian, usulan untuk menetapkan parliamentary threshold 7 persen bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan memastikan bahwa partai-partai yang ada di parlemen memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
➡️ Baca Juga: Limited Edition PS5 yang Harganya Bisa Beli Motor Seken
➡️ Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Km dengan Status Waspada



