Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Empat Kasus Hukum Sekaligus

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) kini tengah menghadapi masalah hukum yang serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Berdasarkan informasi dari Kortastipidkor Polri, Sitti terjerat dalam sejumlah perkara yang mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik tidak hanya menginvestigasi satu kasus, melainkan ada empat peristiwa yang diduga melibatkan Sitti. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah berlangsungnya gelar perkara di Mabes Polri pada tanggal 24 September 2026.
Brigadir Jenderal Polisi Robertus Yohanes De Deo, yang menjabat sebagai Dirtindak Kortastipidkor Polri, mengungkapkan bahwa forum telah mencapai kesepakatan mengenai penetapan status tersangka bagi Sitti.
“Forum telah sepakat untuk menetapkan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” jelas De Deo pada tanggal 25 September 2026.
Keempat perkara yang sedang diselidiki ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU. Salah satu dari kasus tersebut berhubungan dengan dugaan pemerasan yang terjadi saat proses pembukaan gerai Indomaret.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilakukan oleh pengembang perumahan PT Royal Persada.
Terdapat dua perkara lainnya yang juga menjadi bagian dari penyidikan, yang mencakup pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, serta dugaan tindak pidana yang terkait dengan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
“Ada empat rangkaian peristiwa yang mencakup dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam lingkup penyidikan,” ungkapnya.
Mengenai perkara-perkara ini, Sitti dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
➡️ Baca Juga: Trump Menyatakan AS Tidak Mengimpor Minyak dari Selat Hormuz dan Tidak Memerlukannya
➡️ Baca Juga: Rahasia Tombol Volume + Power untuk Reboot “Soft” iOS 18, Ampuh Lawan Hang



