Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Bareskrim Identifikasi Kendala Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry, Tanpa Perjanjian Ekstradisi dengan Mesir

Jakarta – Upaya untuk memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) terus dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, yang kini bekerja sama dengan Interpol untuk menangani masalah ini.

Hal ini menjadi tantangan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Meski demikian, Bareskrim telah berhasil memperoleh Red Notice untuk SAM yang diterbitkan pada Juli 2026.

“Penyidik telah membuat daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka saat ini telah meninggalkan Indonesia. Kami juga telah meminta penerbitan Red Notice kepada Interpol pada 9 Juli 2026, dan notice tersebut telah diterbitkan untuk tersangka SAM sejak bulan itu,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dia menambahkan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan SAM masih berlanjut. Penyidik secara aktif berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir untuk mencari solusi.

“Kami juga menjalin komunikasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol mengenai keberadaan dan pemulangan tersangka,” tambahnya.

Nurul menjelaskan bahwa setelah SAM dapat dipulangkan, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadapnya dan melengkapi berkas perkara yang kemudian akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap SAM melalui konferensi video sebelum yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan dari pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah dari SAM.

“Dengan diterbitkannya Red Notice, jika keberadaan tersangka sudah terkonfirmasi, kami akan berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memulangkannya ke Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Kombes Pol. Faisal Febrianto, Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, mengatakan bahwa penyidik saat ini sedang meneliti status kewarganegaraan SAM.

Menurutnya, ketika SAM mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia, seharusnya yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraan Mesir, karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

“Karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan asalnya, yaitu Mesir, pastinya harus dilepaskan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda, sehingga status kewarganegaraan SAM masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Inilah yang masih perlu dipastikan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan mereka yang ada di Indonesia,” kata Faisal.

    ➡️ Baca Juga: Denada Jelaskan Keputusan Pertahankan Kehamilan Ressa Meski Tanpa Ikatan Nikah

    ➡️ Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Rencana Reshuffle, Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri Harian

    Related Articles

    Back to top button